Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari, Senin dan Selasa, 14–15 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi mobilitas yang tidak mendesak di tengah antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri “Appi” Arifuddin. Dalam edaran itu, ASN diminta tetap melaksanakan tugas sesuai target kinerja, menjaga komunikasi daring, serta mengikuti rapat atau kegiatan kedinasan yang membutuhkan kehadiran langsung di kantor.
Pelayanan publik tetap berjalan normal di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan. Kepala perangkat daerah diminta mengatur teknis pelaksanaan WFH agar pelayanan tidak terganggu.
Appi menegaskan, pelaksanaan WFH bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan ketersediaan BBM. “Pelaksanaan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi BBM serta kebutuhan pemerintahan,” ujarnya.
Kepala perangkat daerah juga diminta bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH di masing-masing unit kerja.


