Peristiwa

Mabuk Ballo, Paman di Barru Parangi Keponakan Sendiri

orang mabuk
Ilustrasi orang mabuk

Polres Barru mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini berujung pada penyerahan diri pelaku, A alias S (45), seorang petani, ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, belum lama ini, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Selasa siang (23/12/2025), sekira pukul 13.00 Wita.

Kala itu, pelaku diketahui mendatangi rumah seorang warga bernama Rosadi untuk mengonsumsi minuman tradisional ballo.

Pelaku mengonsumsi minuman tersebut hingga pukul 14.40 Wita dan berada dalam kondisi mabuk.
Tak lama berselang, sekira pukul 14.50 Wita, korban Sapri alias Sape datang ke lokasi dan dipanggil oleh pelaku untuk bergabung.

Saat berada di atas rumah, korban melihat pelaku membawa sebilah parang yang diselipkan di belakang celananya. Ketika ditanya alasan membawa senjata tajam tersebut, pelaku mengaku baru pulang dari sawah.

Ditegur Kerap Mabuk, Pria di Makassar Ancam Orang Tua Pakai Pisau

Korban kemudian meminta agar parang itu diserahkan. Namun permintaan tersebut ditolak, hingga terjadi tarik-menarik antara keduanya. Akibatnya, tangan kanan korban tersayat parang sebelum senjata tersebut terlepas dari pegangan pelaku.

“Korban mengalami luka di jari kelingking serta dua luka di bagian belakang kepala,” kata Iptu Akbar.

Situasi belum mereda. Saat korban kembali mendekat, pelaku yang tersulut emosi mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban, sebelum akhirnya membuang senjata tajam tersebut ke jalan. Korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan.

Sekira pukul 15.20 Wita, pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Namun pada malam hari, sekira pukul 23.00 Wita, pelaku mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang saat itu tengah melakukan pencarian.

Lapas Merauke Dibakar Napi, 562 Warga Binaan Kembali, 2 Masih Buron

Kini pelaku diamankan di Polres Barru dan diproses hukum sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik