Muhammadiyah mengapresiasi langkah cepat pengamanan yang dilakukan oleh Polres Barru dalam menangani situasi di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kabupaten Barru.
Namun demikian, Muhammadiyah menegaskan agar proses hukum atas dugaan pelarangan ibadah tetap dilanjutkan terhadap dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan, terkait rangkaian peristiwa pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri pada 20 Maret 2026 serta insiden intimidasi dalam rapat lanjutan beberapa hari setelahnya.
Pertemuan Muhammadiyah dan Polres Barru
Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Barru bersama Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, di Mapolres Barru, Rabu (1/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa kepolisian hadir sebagai pengaman kegiatan masyarakat, bukan pihak yang menentukan boleh atau tidaknya pelaksanaan ibadah.
Ia juga menjelaskan bahwa personel diturunkan setelah menerima informasi adanya penolakan warga pada malam sebelum pelaksanaan Salat Id.
Desakan Lanjutan Proses Hukum
Delegasi Muhammadiyah dipimpin Wakil Ketua PWM Sulsel, Gagaring Pagalung, didampingi Muhammad Syaiful Saleh dan Mawardi Pewangi.
Dalam forum itu, Gagaring menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kronologis secara utuh ke Polda Sulsel dan meminta agar proses hukum tetap berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah sigap Kapolres dalam mencegah eskalasi konflik. Namun kami berharap laporan kami tetap ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kesaksian PDM Barru Terkait Peristiwa
Hadir pula Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin, bersama Wakil Ketua Ahsan Jafar.
Ahsan menegaskan bahwa pada peristiwa awal, aparat kepolisian berada di lokasi dalam posisi mengamankan situasi, bukan melarang pelaksanaan ibadah.
Ia juga mengapresiasi pengamanan rapat Muhammadiyah pada 22 Maret 2026 di Masjid Nurut Tajdid yang sempat diwarnai intimidasi dan teror dari sejumlah oknum warga.
Laporan Resmi dan Harapan Kepastian Hukum
Muhammadiyah menilai langkah cepat aparat patut diapresiasi, namun penanganan laporan tetap harus dilanjutkan hingga tuntas.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026.
Organisasi ini berharap aparat penegak hukum tidak hanya meredakan situasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sejarah Wakaf Masjid Nurut Tajdid
Dalam kesempatan itu, Ahsan juga mengulas sejarah wakaf Masjid Nurut Tajdid yang sejak awal diinisiasi oleh Muhammadiyah.
Ia menjelaskan bahwa tanah seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak 14 Januari 1997, kemudian diwakafkan untuk pembangunan masjid. Status wakaf tersebut kembali ditegaskan oleh ahli waris melalui ikrar wakaf pada tahun 2022.
Pembangunan masjid juga mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ketua PDM Barru Dipanggil Sebagai Saksi
Diketahui, pada Kamis (2/4/2026), Ketua PDM Barru Akhmad Jamaluddin telah dipanggil penyidik Polres Barru untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelarangan ibadah Salat Idulfitri.


