Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu yang semula berakhir pada akhir Maret 2026 kini diperpanjang hingga akhir April 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai respons atas berbagai kendala teknis yang masih dialami masyarakat, terutama terkait penggunaan sistem Coretax.
Kendala Coretax Jadi Alasan Utama
Menurut Purbaya, gangguan pada sistem Coretax cukup menghambat proses pelaporan. Ia menyebut sejumlah pengguna masih mengalami error saat mengakses layanan.
“Ada perpanjangan satu bulan. Karena memang Coretax ini masih muter-muter (error) di beberapa pengguna. Jadi kita kasih waktu tambahan,” ujarnya di kantornya, Rabu (25/3).
Perpanjangan Dipastikan, Regulasi Segera Terbit
Ia memastikan kebijakan ini bukan sekadar wacana. Pemerintah akan segera menerbitkan aturan resmi sebagai dasar hukum perpanjangan tersebut.
“Sudah fix sampai akhir April 2026. Nanti dituangkan dalam regulasi tertulis,” tegasnya.
Desain Sistem Coretax Ikut Disorot
Tak hanya soal gangguan teknis, Purbaya juga menyinggung persoalan desain awal sistem Coretax yang dinilai belum optimal.
Ia menilai, masalah yang terjadi bukan sekadar error biasa, melainkan ada kelemahan mendasar dalam sistem yang perlu segera diperbaiki.
Dugaan Ketimpangan Akses dari Pihak Ketiga
Purbaya juga menyoroti adanya layanan pihak ketiga yang menghubungkan pengguna dengan Coretax, yang justru membuat akses menjadi tidak merata.
“Ada jasa penghubung ke Coretax yang bikin akses jadi lebih cepat. Ini yang bikin sistemnya terasa kusut,” ungkapnya.
Pemerintah Siapkan Pembenahan Sistem
Ke depan, pemerintah berencana melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk menghilangkan ketergantungan pada vendor tertentu serta memperbaiki akses langsung ke publik.
Namun, untuk periode pelaporan tahun ini, perbaikan tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal karena keterbatasan waktu.
Data Pelaporan SPT Capai 8,8 Juta
Sementara itu, data dari Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.874.904 SPT.
Wajib Pajak Karyawan Dominasi Pelaporan
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, disusul wajib pajak non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.
Untuk wajib pajak badan, tercatat sebanyak 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Terus Bertambah
Selain itu, progres aktivasi akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga periode yang sama, tercatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun.
Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun.
Harapan Pemerintah: Wajib Pajak Lebih Tertib
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Di sisi lain, perbaikan sistem Coretax juga diharapkan segera terealisasi agar layanan menjadi lebih stabil dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.


