JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.
Selain keuntungan pribadi, pengaturan kuota haji tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp622,09 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama periode 2021-2024, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Kuota Haji Tambahan Dibagi 50:50
Jaksa mendakwa adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah disebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah permintaan tersebut dipenuhi, jaksa menyebut terdapat pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak lain.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa.
Yaqut Disebut Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji
Dalam dakwaan, KPK juga mengungkap dugaan Yaqut menyiapkan uang sebesar USD1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan haji 2024.
Pansus tersebut dibentuk DPR pada 9 Juli 2024 untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Jaksa menyebut Yaqut kemudian menggelar rapat bersama sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Gus Alex dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.
Rapat tersebut disebut membahas kemungkinan pertanyaan Pansus serta alasan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,” kata jaksa.
Pansus kemudian menerbitkan laporan pada September 2024. Salah satu temuan yang disorot adalah persoalan pembagian kuota haji tambahan.
Puluhan Pihak Disebut Menerima Keuntungan
Dalam dakwaan, KPK juga mengungkap sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut.
Keuntungan disebut berasal dari fee percepatan yang dikumpulkan dari perusahaan biro travel haji. Fee tersebut diberikan agar PIHK memperoleh kuota haji khusus tambahan dan dapat memberangkatkan jemaah tanpa masa tunggu.
Sejumlah pihak yang disebut menerima keuntungan antara lain Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500, Gus Alex sebesar USD5,23 juta dan Rp330 juta, serta sejumlah pihak lainnya dengan nilai dalam dolar AS maupun rupiah.
Selain perorangan, jaksa menyebut sebanyak 313 PIHK memperoleh keuntungan dengan total mencapai Rp478,17 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menyebut Koperasi Perahu Jemaah memperoleh USD26.500.
Yaqut Bantah Terima Uang
Yaqut membantah dakwaan KPK tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari pengaturan kuota haji tambahan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut usai sidang.
Menurut Yaqut, pihak yang menerima uang telah disebutkan dalam dakwaan. Ia menilai tuduhan bahwa uang tersebut mengalir kepadanya merupakan asumsi.
“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi,” ujarnya.
“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” sambung Yaqut.
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Tim penasihat hukum Yaqut menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa KPK.
Kuasa hukum juga meminta agar status penahanan Yaqut dialihkan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan setelah menjalani operasi.
Selain itu, pihak Yaqut mempersoalkan belum adanya salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kerugian negara dalam berkas perkara.
Majelis hakim menyatakan persoalan dokumen tersebut lebih relevan dibahas dalam tahap pembuktian pokok perkara.
“Insyaallah dalam putusan sela ini bisa diselesaikan dengan membebaskan Pak Yaqut dari perkara ini,” ujar kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.
Sidang eksepsi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Hakim, Jaksa, dan Yaqut Teken Pakta Integritas
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta perwakilan jaksa, penasihat hukum, dan Yaqut menandatangani pakta integritas.
Pakta tersebut menjadi komitmen bersama untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, maupun pungutan liar selama proses persidangan.
“Kami dalam hal ini Majelis Hakim tidak pernah meminta apa pun yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Susantiani.
Hakim juga meminta agar pihak yang mengatasnamakan majelis hakim untuk meminta sesuatu dalam perkara tersebut segera dilaporkan kepada pimpinan pengadilan atau KPK.


