Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) resmi melayangkan somasi terbuka dan permintaan klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Selatan yang diduga terkonsentrasi pada satu entitas keluarga pejabat. KOBAR menilai praktik tersebut mengindikasikan adanya celah prosedural yang berpotensi melahirkan keuntungan eksklusif dan menggerus prinsip keadilan program negara.
Langkah somasi itu disampaikan KOBAR sebagai respons atas narasi “Pahlawan Program” yang dilekatkan kepada pengelola puluhan dapur SPPG tersebut. Menurut KOBAR, glorifikasi semacam itu justru menutupi persoalan mendasar dalam tata kelola dan akuntabilitas program pemenuhan gizi.
Koordinator KOBAR, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan individu, melainkan sistem yang dinilai permisif ketika berhadapan dengan relasi kekuasaan.
“Yang kami soroti adalah sistem yang tampak loyo di hadapan kekuasaan. Program negara seharusnya dikelola dengan prinsip kesetaraan dan transparansi, bukan karpet merah untuk pihak tertentu,” kata Rifai.
Tiga Dugaan Kejanggalan
Dalam kajiannya, KOBAR mengungkap tiga dugaan kejanggalan administratif yang dinilai harus segera dijelaskan oleh BGN kepada publik.
Pertama, dugaan manipulasi batas kuota. KOBAR mempertanyakan bagaimana sistem portal pendaftaran BGN dapat meloloskan 41 dapur untuk satu nama atau yayasan, sementara regulasi yang berlaku secara eksplisit membatasi maksimal 10 dapur. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya peran oknum verifikator yang sengaja meloloskan administrasi melampaui ketentuan.
Kedua, dugaan monopoli terselubung. Penguasaan hingga 16 dapur di Kota Makassar dinilai berpotensi menciptakan pengkondisian wilayah yang menutup ruang partisipasi UMKM lokal lainnya. Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat dan disebut telah masuk dalam pantauan KPPU RI Wilayah VI Makassar.
Ketiga, dugaan standar ganda dalam proses verifikasi. KOBAR mempertanyakan validitas Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kelayakan air di seluruh 41 titik dapur. Mereka meragukan efektivitas pengawasan gizi apabila satu manajemen mengelola ribuan porsi makanan di puluhan lokasi yang tersebar luas.
“Kami meragukan pengawasan mutu bisa berjalan optimal dalam skema pengelolaan sebesar itu,” ujar Rifai.
Tantangan Transparansi ke BGN
KOBAR secara terbuka menantang BGN untuk membuka data verifikasi 41 dapur tersebut ke publik. Menurut mereka, transparansi adalah satu-satunya cara untuk menghapus kecurigaan publik atas dugaan perlakuan istimewa.
Rifai juga menyinggung adanya dapur lain di wilayah Panakkukang yang harus menghentikan operasional dengan alasan anggaran, sementara pihak tertentu justru mendapatkan izin mengelola puluhan dapur sekaligus.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa yang satu ditutup karena anggaran, sementara yang lain diberi ruang 41 dapur?” tegasnya.
Ancaman Laporan ke Ombudsman
KOBAR memberi tenggat waktu 2×24 jam kepada BGN dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi teknis secara terbuka. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, KOBAR memastikan akan membawa temuan tersebut sebagai laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Laporan itu akan difokuskan pada dugaan maladministrasi berat dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi yang dibiayai negara.


