Daerah

KOBAR Menggugat: Ahmad Rifai Desak Transparansi APBD Bulukumba, Kecam Dugaan Eksploitasi Tenaga PPPK

Ahmad Rifai, aktivis Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) sekaligus mahasiswa Universitas Handayani Makassar
Ahmad Rifai, aktivis Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) sekaligus mahasiswa Universitas Handayani Makassar

Krisis anggaran yang berdampak pada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bulukumba menuai kecaman dari kalangan mahasiswa. Ahmad Rifai, aktivis Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) sekaligus mahasiswa Universitas Handayani Makassar, secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap sistem perencanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba. (30/01/2026)

Rifai menilai persoalan ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikasi kelalaian serius dalam penyusunan APBD Bulukumba Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, pemerintah daerah semestinya telah mengantisipasi kewajiban penganggaran gaji PPPK sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan tenaga honorer menjadi PPPK.

Menurutnya, alasan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) PPPK saat APBD diketuk tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengosongkan pos anggaran gaji. Rifai merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur bahwa belanja gaji PPPK termasuk dalam belanja wajib yang harus diprioritaskan.

“Alasan administratif bahwa SK belum terbit adalah logika yang cacat. Gaji PPPK merupakan belanja wajib. Jika pos ini dibiarkan kosong, itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi pengabaian terhadap hak hidup ratusan tenaga kesehatan yang bekerja di garis terdepan,” ujar Rifai.

Pernyataan Sikap Resmi KOBAR

Sebagai bentuk respons atas situasi tersebut, Ahmad Rifai atas nama KOBAR menyampaikan sejumlah pernyataan sikap resmi.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

Pertama, KOBAR mengecam dugaan adanya praktik pemaksaan penandatanganan surat pernyataan “siap tidak digaji” atau bersedia menerima upah di bawah standar oleh PPPK Paruh Waktu. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak Aparatur Sipil Negara.

Kedua, KOBAR mendesak Bupati Bulukumba bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mengambil langkah diskresi melalui pergeseran anggaran, guna memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sejak awal masa kerja.

Ketiga, KOBAR menuntut DPRD Bulukumba membuka dokumen KUA-PPAS 2026 secara transparan kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui alasan hilangnya anggaran gaji PPPK, sementara pos anggaran lain tetap terakomodasi.

Keempat, KOBAR mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam. Bersama aliansi mahasiswa Universitas Handayani Makassar, KOBAR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak PPPK dipenuhi secara konstitusional.

“Mahasiswa akan terus menjadi mata dan telinga rakyat kecil. Kami tidak akan membiarkan birokrasi di kampung halaman kami berjalan tanpa empati dan melanggar aturan yang berlaku,” tegas Rifai.

Dapur MBG Kalukalukuang Belum Aktif, Tamsil Linrung Ajak BGN ke Lapangan

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik