Bidang Keagamaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan praktik setoran berantai dalam pengelolaan zakat fitrah di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Dugaan tersebut mencuat setelah KNPI Sulsel menerima informasi terkait adanya instruksi yang mewajibkan sekitar 108 masjid menyetorkan dana zakat minimal Rp5 juta per masjid.
Ryas Ramadhan, perwakilan Bidang Keagamaan KNPI Sulsel, menyebut aliran dana itu diduga bergerak secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga bermuara di tingkat kecamatan atau Kantor Urusan Agama (KUA).
“Informasi yang kami himpun mengarah pada dugaan kuat adanya target setoran minimal Rp5 juta per masjid. Jika dikalikan 108 masjid, potensi perputaran dana bisa mencapai lebih dari setengah miliar rupiah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).
Diduga Pangkas Hak Mustahik
Ryas juga menyoroti komposisi pembagian dana yang dinilai janggal. Dalam format yang beredar, disebutkan hanya sekitar 33 persen zakat yang dialokasikan untuk mustahik, sementara sisanya diduga didistribusikan ke sejumlah lembaga.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar penyaluran zakat dalam syariat.
“Sangat memprihatinkan jika benar hak fakir miskin hanya dipatok 33 persen, sementara sisanya diduga habis dibagi ke birokrasi lembaga seperti UPZ dan LPTQ. Ini patut diduga sebagai bentuk penyelewengan syariat,” tegasnya.
Tiga Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan kajian internal KNPI Sulsel, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan:
Pertama, dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. KUA sebagai instansi pemerintah dinilai memiliki fungsi pembinaan, bukan sebagai penampung setoran zakat secara langsung. Praktik setoran berjenjang dari masjid ke desa hingga kecamatan disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kedua, dugaan penyelundupan anggaran lembaga. Masuknya LPTQ sebagai penerima tetap dengan porsi hingga 35 persen dinilai bermasalah karena lembaga tersebut tidak termasuk dalam delapan golongan penerima zakat (asnaf).
“Zakat fitrah warga diduga dijadikan sumber pembiayaan operasional lembaga non-asnaf,” kata Ryas.
Ketiga, dugaan penyunatan hak mustahik secara massal. Dengan adanya target setoran minimal, ratusan juta rupiah yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu berpotensi terpangkas di jalur birokrasi.
KNPI Desak Audit dan Transparansi
Atas temuan tersebut, KNPI Sulsel mendesak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba bersama Kementerian Agama untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana zakat di wilayah Bontotiro.
Selain itu, KNPI juga meminta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait jika memang terdapat oknum yang menginisiasi skema tersebut.
KNPI bahkan menginstruksikan kader pemuda di tingkat lokal untuk mengawal praktik pengelolaan zakat agar sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan ibadah suci masyarakat dinodai oleh dugaan praktik upeti birokrasi. Kasus ini akan terus kami kawal hingga hak fakir miskin benar-benar tersalurkan secara utuh,” pungkas Ryas.


