Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut dikenakan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda administratif tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan ke kas negara pada 26 Januari 2026 sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan TKA berkaitan langsung dengan rasa keadilan di pasar kerja.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/2/2026).
RPTKA Wajib Sebelum TKA Bekerja
Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi pemberi kerja sebelum mempekerjakan TKA. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Atas temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan penggunaan TKA.
Denda Dibayar, Pengawasan Diperketat
Menindaklanjuti pelanggaran itu, Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,17 miliar untuk 164 TKA dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” tegas Ismail.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 merupakan bentuk tindak lanjut konkret atas hasil pengawasan.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.
Rinaldi menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi masyarakat. Kepatuhan aturan dinilai dapat melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta memperkuat kepastian hukum.
“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” tutup Rinaldi.
Biro Humas Kemnaker


