MAKASSAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library/Smart Library di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memasuki babak baru.
Setelah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, sejumlah pejabat, serta 123 kepala SMA negeri penerima program, Kejaksaan Tinggi Sulsel kini mulai mendalami proses lahirnya anggaran proyek senilai lebih dari Rp13 miliar tersebut.
Penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan proyek dengan pokok-pokok pikiran atau pokir anggota DPRD Sulsel. Pendalaman dilakukan karena proyek yang dibiayai melalui APBD Sulsel Tahun Anggaran 2022 dan 2023 itu diduga tidak didukung dokumen perencanaan serta analisis kebutuhan yang memadai.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyidik tengah mendalami asal-usul anggaran proyek tersebut.
“Makanya kami dalami tahap perencanaannya. Karena perencanaannya tidak ada, tentunya dari mana tiba-tiba anggarannya ini muncul. Pada saat penggeledahan tadi, kami perdalam masalah penganggarannya,” kata Rachmat kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaksanaan proyek dan pihak penyedia. Jaksa juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam mengusulkan program hingga memperoleh alokasi dalam APBD Sulsel.
Pemeriksaan terhadap unsur DPRD Sulsel disebut sedang dijadwalkan. Keterangan dari pihak legislatif dibutuhkan untuk mengurai proses penganggaran proyek selama dua tahun berturut-turut.
Pada 2022, proyek Smart Library memperoleh anggaran sekitar Rp3,4 miliar. Anggarannya kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp9 miliar pada 2023. Secara keseluruhan, nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Besarnya anggaran menjadi perhatian penyidik karena diduga tidak didukung kajian kebutuhan yang memadai. Dalam pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan sejumlah sekolah penerima tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan digital secara optimal.
Berbagai persoalan teknis disebut menyebabkan perangkat dan sistem yang diterima sekolah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
“Banyak kendala teknis yang tidak memungkinkan perpustakaan digital itu dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” kata sumber yang mengetahui proses penyidikan.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mencocokkan antara kebutuhan sekolah, anggaran yang digunakan, fasilitas yang disalurkan, dan manfaat program bagi satuan pendidikan.
Geledah Disdik dan Kantor Penyedia
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, serta kantor CV APM di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Rabu (17/6/2026).
CV APM diketahui merupakan salah satu pihak penyedia dalam proyek perpustakaan digital tersebut.
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore. Penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban proyek.
“Sejak sekitar pukul 09.00 Wita sampai sore, tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan tempat rekanan pengadaan terkait perpustakaan digital dan buku elektronik,” ujar Rachmat.
Di Kantor Disdik Sulsel, penggeledahan dipusatkan di ruangan Bidang SMA yang menjadi salah satu unit teknis pelaksana program.
Penyidik menyita dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Namun, minimnya dokumen perencanaan dan analisis kebutuhan menjadi perhatian utama penyidik.
“Dokumen banyak yang kami ambil, terutama dari segi perencanaan. Dari awal, kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya dan tidak ada analisis kebutuhan, termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaannya,” tegas Rachmat.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, dokumen perencanaan dan analisis kebutuhan merupakan dasar sebelum sebuah program dianggarkan dan dilaksanakan.
Karena itu, penyidik kini berupaya mengungkap siapa yang mendorong munculnya program Smart Library hingga mendapatkan alokasi APBD meski diduga tidak dilengkapi perencanaan yang memadai.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor pihak penyedia untuk mencari dokumen yang dapat menjelaskan hubungan kerja sama, alur koordinasi, serta pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan proyek.
“Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” kata Rachmat.
Dokumen dari pihak penyedia akan dicocokkan dengan dokumen yang diperoleh di Dinas Pendidikan Sulsel. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah proyek dilaksanakan sesuai kontrak atau terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
BPKP Hitung Potensi Kerugian Negara
Kejati Sulsel juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulsel untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hasil penghitungan akan menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, sejumlah pejabat, serta 123 kepala SMA negeri penerima program.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, distribusi, pemanfaatan, dan kondisi aktual perangkat yang diterima setiap sekolah.
Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan penelaahan dokumen hasil penggeledahan masih terus dilakukan.
Ketua Komisi E Mengaku Belum Tahu
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengaku belum mengetahui secara terperinci proyek Pengadaan Perpustakaan Digital tersebut.
Ia mengatakan program itu berlangsung pada 2022 dan 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel.
“Saya belum tahu kasusnya karena saat itu saya belum menjabat,” kata Andi Tenri Indah saat dikonfirmasi.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengaku sedang berada di luar daerah untuk mengikuti agenda Panitia Khusus DPRD Sulsel sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.
Dengan penyidikan yang mulai diarahkan pada proses penganggaran, perkara Smart Library kini tidak hanya menyangkut pelaksanaan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Penyidik juga mendalami rangkaian kebijakan sejak tahap perencanaan, masuknya anggaran dalam APBD, penunjukan dan pelaksanaan oleh penyedia, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan proses lahirnya proyek tersebut berpotensi dimintai keterangan untuk membuat konstruksi perkara semakin terang.


