Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan masih menyisakan tanda tanya. Sudah 92 hari sejak Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan dan menahan enam tersangka, namun perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Lima tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Proyek tersebut berasal dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN. Kejati Sulsel sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp50 miliar.
Namun, hingga Selasa 9 Juni 2026, perkembangan perkara dinilai belum jelas. Kuasa hukum Hasan Sulaiman, Mahbub, mengaku belum menerima informasi terbaru terkait pelimpahan berkas. Ia menyebut, berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, perkara tersebut masih belum bergerak ke tahap berikutnya.
Salah satu kendala yang disebut muncul adalah belum tuntasnya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Meski begitu, kondisi ini tetap memunculkan pertanyaan, sebab para tersangka sudah ditetapkan dan ditahan sejak Maret lalu.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara. Ia menyebut pelimpahan direncanakan dilakukan bulan ini setelah proses pemberkasan selesai.
Di tengah sorotan lambannya perkara, Kajati Sulsel Sila Haholongan Pulungan juga menjadi perhatian karena aktif melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Kejati menyebut kunjungan itu bagian dari upaya membangun kinerja kejaksaan yang profesional, responsif, dan berintegritas.
Pengamat hukum pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai proses hukum tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama. Menurutnya, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, aparat penegak hukum harus memastikan adanya kepastian hukum.
Rahman menegaskan, penahanan bukanlah hukuman awal, melainkan tindakan sementara untuk kepentingan pemeriksaan. Karena itu, proses perkara harus berjalan jelas agar tidak menimbulkan spekulasi publik maupun melanggar hak para tersangka.
Ia juga mendorong Kejati Sulsel memberikan informasi proporsional mengenai posisi terakhir perkara, apakah masih tahap pemberkasan, menunggu audit, sudah P-21, atau siap dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Bahtiar Baharuddin sebelumnya membantah terlibat dalam perkara ini. Ia mengaku menghormati proses hukum dan menyebut tidak pernah menerima manfaat ataupun aliran dana dari proyek tersebut. Namun, seluruh klaim tersebut tetap harus diuji di persidangan.
Kini, publik menunggu langkah Kejati Sulsel. Sebab, kasus besar yang sempat diumumkan secara terbuka ini membutuhkan kepastian, baik bagi masyarakat maupun bagi para tersangka yang sedang menjalani proses hukum.


