Hukum

Kapolda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penimbunan BBM Subsidi, 17 Tersangka Ditangkap

Kapolda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penimbunan BBM Subsidi, 17 Tersangka Ditangkap
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026) dalam kasus itu, polisi menyita ribuan liter BBM.

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah daerah. Dari hasil penegakan hukum selama Agustus hingga September 2026, polisi menangkap 17 tersangka dan menyita total 18.905 liter BBM.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/9/2026). Ia didampingi Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, dan Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman.

“Total kasus ada 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 tersangka,” ujar Djuhandhani. Barang bukti yang disita meliputi 12.542 liter Bio Solar, 6.363 liter Pertalite, 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 pelat nomor kendaraan palsu, dan dua mesin pompa penyedot.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dan jajaran polres di Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, serta Kepulauan Selayar. Modus yang digunakan antara lain tangki kendaraan modifikasi, barcode ganda, dan penampungan ilegal untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Djuhandhani menegaskan, penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. “Melalui kerja sama dengan Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, situasi antrean BBM kini bisa dikendalikan,” ujarnya.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik