Daerah

Kades Tritiro Bulukumba Diduga Ingkar Janji, Aliansi Pemuda & Mahasiswa Desak Transparansi LPJ 2020–2025

ades Tritiro Diduga Ingkar Janji, Aliansi Mahasiswa Desak Transparansi LPJ 2020–2025
ades Tritiro Diduga Ingkar Janji, Aliansi Mahasiswa Desak Transparansi LPJ 2020–2025

Perlawanan terhadap dugaan ketertutupan informasi publik di Desa Tritiro, Kabupaten Bulukumba, memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa dan pemuda setempat mulai melayangkan protes terbuka terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan.

Sorotan utama mengarah pada belum diserahkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tritiro periode 2020 hingga 2025, meski telah ada kesepakatan resmi dalam forum RDP.

Protes Keras Mahasiswa dan Pemuda Tritiro

Awal Yusrawan yang mewakili mahasiswa dan pemuda Tritiro menilai Kepala Desa telah mengingkari komitmen yang sebelumnya disepakati.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pemerintah desa disebut telah menyepakati batas akhir penyerahan salinan LPJ pada 3 Maret 2026. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga diberikan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kejujuran pemimpin kepada rakyatnya,” tegas Awal.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

LPJ Desa Dinilai Masih “Misterius”

Awal menilai ketidakjelasan dokumen LPJ tersebut memicu kecurigaan publik. Ia bahkan menyebut kondisi ini berpotensi menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran selama periode 2020–2025 wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Jika Kepala Desa terus menghindar, wajar jika muncul kecurigaan adanya penyelewengan anggaran,” lanjutnya.

Tiga Tuntutan Utama ke Pemerintah Desa

Dalam pernyataannya, mahasiswa dan pemuda Tritiro menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

  1. Transparansi Tanpa Syarat
    Mendesak pemerintah Desa Tritiro segera menyerahkan dokumen LPJ tahun anggaran 2020 hingga 2025 secara lengkap dan terbuka.
  2. Kepatuhan pada Regulasi
    Mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Ultimatum Aksi Massa
    Memberikan batas waktu 3×24 jam. Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa akan melakukan aksi lanjutan, termasuk rencana menduduki kantor desa dan melaporkan dugaan pelanggaran ke Inspektorat Bulukumba.

Ancaman Aksi Lebih Besar

Awal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika transparansi tidak segera diwujudkan.

Dapur MBG Kalukalukuang Belum Aktif, Tamsil Linrung Ajak BGN ke Lapangan

“Kami tidak datang untuk berdebat kusir. Ini hak kami sebagai warga desa. Jika janji hanya tinggal janji, maka kami akan mengambil langkah lebih tegas demi keadilan di Tritiro,” tegasnya.

Sorotan Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa. Transparansi dinilai sebagai kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat lokal.

Kini, publik menanti langkah konkret dari Pemerintah Desa Tritiro—apakah akan membuka dokumen yang diminta atau menghadapi gelombang protes yang lebih besar.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik