Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyampaikan bahwa kliennya telah cukup lama mengonsumsi narkotika dan psikotropika. Ia menyebut penggunaan itu berlangsung sejak 2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” ujar Rofiq kepada wartawan di depan Gedung TNCC Mabes Polri.
Menurutnya, faktor ketergantungan menjadi alasan utama kliennya terus menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. Ia menilai Didik telah berada dalam kondisi kecanduan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam sidang etik, Didik terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selain penyalahgunaan narkoba, Didik dinyatakan meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Uang tersebut disebut berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2002 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 saksi dihadirkan. Tiga saksi hadir langsung di lokasi, yakni AKBP AS, Aipda DA, dan MA. Sementara 15 saksi lainnya mengikuti persidangan secara daring melalui konferensi video.
Putusan PTDH ini menegaskan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran etik dan dugaan penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.


