Megapolitan

DPRD Sulsel: “Pemprov Jangan Cuma Kejar Pajak”

DPRD Sulsel Soroti Aset Daerah Mangkrak, Pemprov Diminta Jangan Cuma Kejar Pajak
DPRD Sulsel Soroti Aset Daerah Mangkrak, Pemprov Diminta Jangan Cuma Kejar Pajak

Pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mendapat sorotan tajam dari sejumlah fraksi DPRD Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel diminta tidak sekadar membenahi aturan, tetapi benar-benar serius menata aset daerah yang selama ini dinilai masih banyak bermasalah.

DPRD Sulsel Soroti Tata Kelola Aset Daerah

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi perhatian serius fraksi-fraksi di DPRD Sulawesi Selatan.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Senin (18/5/2026), sejumlah fraksi menyoroti masih lemahnya tata kelola aset daerah. Persoalan yang disorot mulai dari aset terlantar, konflik kepemilikan lahan, lemahnya pengawasan, hingga minimnya kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel, Syaharuddin, menilai pengelolaan aset daerah hingga saat ini belum berjalan maksimal. Padahal, aset milik pemerintah seharusnya tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi bisa menjadi instrumen strategis untuk memperkuat fiskal daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah harus berpijak pada prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi,” ujar Syaharuddin dalam pandangan umum Fraksi PPP.

Kabut Asap Selimuti Makassar, Wali Kota Appi Perintahkan Pembagian Masker Gratis

PPP Pertanyakan Keseriusan Pemprov Sulsel

Syaharuddin menegaskan, fungsi legislasi DPRD bukan hanya membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah. Lebih dari itu, DPRD harus memastikan setiap kebijakan benar-benar memberi dampak terhadap masyarakat dan kemajuan daerah.

Karena itu, Fraksi PPP mempertanyakan apakah perubahan perda ini benar-benar diajukan sebagai bentuk keseriusan Pemprov Sulsel dalam membenahi aset daerah, atau hanya sekadar memenuhi kewajiban normatif dari aturan yang lebih tinggi.

“Apakah raperda ini benar-benar diajukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan penguatan tata kelola aset daerah secara komprehensif, ataukah hanya sekadar memenuhi kewajiban normatif atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Menurut Syaharuddin, aset daerah semestinya mampu menopang pembangunan, memperkuat kapasitas fiskal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun faktanya, masih banyak aset pemerintah yang tidak produktif bahkan terbengkalai selama bertahun-tahun.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah kebutuhan pemerintah daerah mencari sumber-sumber pendapatan baru.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Aset Daerah Harus Jadi Sumber PAD

Fraksi PPP juga menilai pemerintah daerah seharusnya tidak terus-menerus menjadikan pajak dan retribusi sebagai tumpuan utama peningkatan PAD. Jika aset dikelola secara profesional dan transparan, aset daerah bisa menjadi sumber pendapatan baru tanpa harus membebani masyarakat.

Syaharuddin mengingatkan kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi warga. Pemerintah diminta tidak semata-mata mengejar kenaikan PAD melalui penyesuaian tarif pajak.

“Kebijakan fiskal harus diarahkan untuk memperkuat PAD tanpa melemahkan daya beli masyarakat maupun menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memberi perhatian terhadap kelompok masyarakat tertentu, terutama mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan pendidikan, penelitian, maupun pengembangan kompetensi non-komersial.

“Jangan sampai orientasi peningkatan pendapatan justru membebani kelompok masyarakat yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan kapasitas,” ujarnya.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

PKB Dukung Pembahasan, Tapi Minta Pengawasan Diperkuat

Sorotan terhadap tata kelola aset daerah juga datang dari Fraksi PKB DPRD Sulsel. Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung raperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya, namun meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset.

Anggota Fraksi PKB DPRD Sulsel, Andi Prayoga, mengatakan pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada prinsipnya mendukung dan setuju untuk rancangan peraturan daerah ini dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Andi Prayoga.

Meski mendukung, PKB menilai masih ada sejumlah substansi yang perlu diperjelas. Salah satunya terkait kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.

Sewa Aset dan Kerja Sama Pemanfaatan Harus Jelas

Fraksi PKB meminta aturan mengenai tata cara sewa aset, kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, hingga pengaturan pemanfaatan ruang bawah tanah dan ruang di atas tanah diperjelas. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

PKB juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penyewaan aset daerah. Selama ini, penyewaan aset pemerintah dinilai masih rawan menimbulkan kebocoran pendapatan dan potensi penyalahgunaan.

“Ketentuan mengenai pengawasan terhadap penyewaan aset, ketepatan pendataan tanah dan bangunan perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan,” tegas Andi Prayoga.

Menurut PKB, persoalan klasik pengelolaan aset daerah bukan hanya soal pemanfaatan yang belum maksimal, tetapi juga buruknya pendataan. Masih ada aset yang belum memiliki legalitas jelas, belum tersertifikasi, bahkan belum tercatat tertib dalam administrasi pemerintah.

Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya konflik lahan dan sengketa kepemilikan aset pemerintah.

Pengamat Nilai Banyak Aset Sulsel Jadi Beban APBD

Pengamat pemerintahan, Masriadi Patu, menilai pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemprov Sulsel belum berjalan maksimal. Banyak aset daerah justru dinilai menjadi beban APBD karena tidak dikelola secara profesional dan produktif.

Menurut Masriadi, persoalan utama terletak pada paradigma pemerintah daerah yang masih menganggap seluruh aset harus dikelola sendiri oleh pemerintah.

“Cara berpikir pemerintah provinsi itu seolah-olah seluruh aset daerah pemanfaatannya harus oleh pemerintah sendiri,” ujar Masriadi.

Padahal, kata dia, regulasi pengelolaan barang milik daerah membuka ruang kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga, baik swasta maupun antarpemerintah, sepanjang status kepemilikan aset tetap berada di tangan pemerintah daerah.

“Dalam aturan pengelolaan barang milik daerah itu sebenarnya banyak skema pengelolaan aset yang lebih produktif dan bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” katanya.

Aset Mangkrak Dinilai Rugikan Daerah

Masriadi menilai banyak aset daerah, khususnya gedung dan aset fisik lainnya, terbengkalai karena tidak dimanfaatkan dengan baik. Akibatnya, aset tersebut hanya menjadi beban pemeliharaan yang terus menguras APBD setiap tahun.

“Kasihan aset kita. Mestinya bekerja memberikan kontribusi terhadap akselerasi pembangunan daerah, justru menjadi beban karena tidak dikelola secara profesional,” ujarnya.

Ia mendorong Pemprov Sulsel membuka peluang kerja sama pemanfaatan aset dengan swasta melalui skema bagi hasil. Menurutnya, langkah tersebut lebih efektif dibanding membiarkan aset mangkrak tanpa produktivitas.

“Kalau itu dikerjasamakan dengan pihak swasta yang lebih profesional lalu pemprov memperoleh bagi hasil dari pemanfaatan aset itu, tentu jauh lebih bermanfaat,” katanya.

Masriadi menegaskan, optimalisasi aset daerah seharusnya mampu menjadi salah satu sumber penguatan PAD. Selain mendatangkan pemasukan, pemanfaatan aset juga dapat mengurangi beban APBD untuk biaya pemeliharaan.

Tiga Langkah Benahi Aset Daerah

Masriadi menawarkan tiga langkah strategis untuk membenahi pengelolaan aset daerah. Pertama, pemerintah harus melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aset, mulai dari lokasi, status hukum, hingga potensi pengembangannya.

“Harus dilakukan pemetaan. Aset itu berada di mana, potensinya apa, dan bisa dikembangkan untuk sektor apa. Kalau datanya jelas, maka akan lebih mudah mengajak pihak swasta maupun masyarakat untuk ikut mengelola,” jelasnya.

Kedua, pemerintah daerah harus memiliki perencanaan yang detail dan berorientasi jangka panjang. Perencanaan tersebut harus diarahkan agar aset daerah benar-benar menghasilkan nilai ekonomi.

“Pemerintah harus punya perencanaan yang detail dan futuristik agar aset itu bisa bekerja mendatangkan PAD yang signifikan bagi daerah,” katanya.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dengan pihak swasta maupun masyarakat. Menurut Masriadi, keterbatasan APBD membuat pemerintah tidak mungkin mengelola seluruh aset sendiri.

“Pemerintah punya keterbatasan, APBD juga terbatas. Jadi jangan terlalu egois bahwa seluruh aset itu harus pemerintah yang kelola,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa status kepemilikan aset tidak boleh lepas dari pemerintah daerah.

“Aset itu statusnya tetap sebagai aset daerah, tidak boleh lepas. Itu harus dikunci dengan peraturan daerah,” ujarnya.

Gerindra Soroti Defisit PAD Rp91 Miliar

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemprov Sulsel tidak menjadikan kenaikan pajak sebagai solusi utama untuk menutup defisit pendapatan daerah yang mencapai Rp91 miliar.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Patudangi Azis, menyoroti penurunan pendapatan daerah sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar. Penurunan itu dipicu kebijakan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB serta penghapusan BBNKB II.

“Fraksi Gerindra menyoroti penurunan pendapatan sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar akibat kebijakan Opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB II,” kata Patudangi.

“Kami mempertanyakan langkah konkret pemerintah selain menaikkan tarif pajak lain untuk menutupi defisit ini,” sambungnya.

Patudangi mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif pajak. Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih dalam masa pemulihan ekonomi.

Objek Retribusi Baru Jangan Bebani Masyarakat

Gerindra juga menyoroti rencana penambahan objek retribusi baru dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek tersebut mencakup layanan Bus Trans Sulsel, stadion, hingga aplikasi Baju Bodo.

Patudangi meminta kebijakan tarif terhadap objek baru itu dikaji matang agar tidak membebani pelaku UMKM maupun masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami memperingatkan agar penetapan tarif pada objek-objek baru ini tidak justru membebani UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang dalam masa pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Meski begitu, Gerindra mengapresiasi rencana pemisahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Skema tarif maksimal 10 persen untuk kendaraan pribadi dan 5 persen untuk kendaraan umum dinilai dapat meringankan beban masyarakat kecil dan pelaku transportasi publik.

Pemprov Sulsel Klaim Pajak Tidak Akan Membebani

Di sisi lain, Pemprov Sulsel memastikan kebijakan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah tidak akan membebani masyarakat secara berlebihan. Pemprov mengklaim seluruh kebijakan fiskal telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan iklim investasi daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulsel dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Namun demikian, kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh menambah beban masyarakat secara berlebihan,” ujar Jufri.

Menurutnya, penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan berdasarkan kajian mendalam, analisis dampak ekonomi, konsultasi publik, serta pendekatan bertahap dan proporsional.

Ia menegaskan kebijakan fiskal daerah tetap mengedepankan prinsip keadilan, efektivitas pelayanan, dan kemampuan masyarakat.

Digitalisasi Diklaim Tekan Kebocoran Pendapatan

Jufri juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran non-tunai untuk retribusi daerah telah diterapkan sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sistem tersebut diperkuat dengan pengawasan internal melalui monitoring dan evaluasi di setiap objek retribusi.

Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Penggunaan aplikasi ini salah satunya bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Tujuan pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi penggunaan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana,” kata Jufri.

Pemprov Proyeksikan PAD Naik Rp286 Miliar

Dalam kesempatan itu, Jufri turut memaparkan simulasi fiskal terkait rencana kenaikan tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen.

Pemprov Sulsel memproyeksikan kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan PBNKB hingga 30 persen. Dampaknya, struktur PAD secara keseluruhan diperkirakan naik 4,28 persen atau sekitar Rp286 miliar.

“Estimasi titik tarif optimal dinilai mampu menutup tekanan fiskal akibat kebijakan opsen sebesar 10 persen tersebut,” ujarnya.

Jufri juga menyebut Pemprov Sulsel telah menyiapkan sejumlah langkah alternatif selain penyesuaian tarif pajak untuk menutup tekanan fiskal akibat kebijakan opsen PKB dan penghapusan BBNKB tahap kedua.

Strategi tersebut antara lain mempercepat proses balik nama kendaraan baru melalui koordinasi dengan dealer, memperkuat komunikasi dengan mitra lapangan, mengajak masyarakat membeli kendaraan di Sulsel, hingga memberi insentif berupa hadiah langsung bagi pembeli kendaraan baru.

Aset dan Pajak Jadi Ujian Serius Pemprov Sulsel

Pembahasan raperda ini menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah dan kebijakan pajak-retribusi menjadi dua isu besar yang sedang dihadapi Pemprov Sulsel.

Di satu sisi, DPRD mendorong agar aset daerah tidak lagi dibiarkan mangkrak dan menjadi beban APBD. Di sisi lain, pemerintah juga diminta berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak agar tidak menambah beban masyarakat.

Sorotan dari sejumlah fraksi dan pengamat menjadi sinyal bahwa pembenahan regulasi saja tidak cukup. Pemprov Sulsel dituntut menunjukkan komitmen nyata melalui pendataan aset yang rapi, pengawasan yang kuat, transparansi, serta pemanfaatan aset yang benar-benar produktif bagi daerah.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik