DPRD Parepare, Sulawesi Selatan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera merevisi aturan yang mewajibkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mampu membaca Al-Qur’an sebagai syarat perpanjangan kontrak. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi kepegawaian nasional.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parepare bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Bagian Hukum Setdako, serta Plt Kepala BKD Parepare, Senin (13/7/2026).
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan terdapat sejumlah frasa dalam surat pernyataan yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
“Frasa di surat pernyataan itu menurut tenaga ahli tidak berkesesuaian dengan regulasi yang berlaku, seperti UU 20, Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026, dan PP 49,” ujar Kamaluddin.
Menurutnya, poin ketiga dalam surat pernyataan menjadi bagian yang paling bermasalah karena memuat batas waktu tiga bulan untuk memenuhi syarat serta klausul bersedia mengundurkan diri apabila tidak mampu membaca Al-Qur’an.
Kamaluddin meminta redaksi poin tersebut diubah agar tidak bertentangan dengan aturan kepegawaian.
“Kalau pun tetap ada, redaksi poin ketiga harus diperhalus agar sesuai regulasi. Batasan waktu tiga bulan harus diganti menjadi bersedia dievaluasi secara berkala, dan kalimat bersedia mengundurkan diri harus dihilangkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, regulasi kepegawaian nasional tidak mengatur kemampuan keagamaan sebagai syarat perpanjangan kontrak PPPK. Meski mendukung upaya peningkatan ketakwaan aparatur, hal itu tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian pegawai.
“Persoalan keagamaan itu sifatnya konvensi, kewajiban yang tidak perlu diatur. Kami mendukung edaran Wali Kota untuk peningkatan ketakwaan, tapi jangan dijadikan alasan untuk memecat pegawai. Tidak boleh memaksa,” katanya.
Kamaluddin juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diterbitkan tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
“Aturan surat pernyataan ini agak memaksa dan berisiko melanggar regulasi. Kalau mau buat aturan sendiri, merujuk dulu ke undang-undang kepegawaian. Tidak boleh membuat dalil yang tidak berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari DPRD dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Saran perbaikan tentu jadi perhatian kami, karena ini bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan jaminan kepastian bekerja kepada teman-teman PPPK,” kata Eko.
Ia menambahkan, pemerintah belum akan mengambil langkah terkait penandatanganan ulang surat pernyataan sebelum melaporkan hasil pembahasan kepada Wali Kota Parepare.
“Kami akan laporkan dulu kepada Wali Kota, setelah itu baru saya informasikan. Sebenarnya sudah hampir semua PPPK menandatangani, tapi karena ada masukan ini, nanti kita lihat dulu bagaimana hasilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah PPPK mengeluhkan kebijakan tersebut karena memuat klausul yang dinilai memaksa pegawai mengundurkan diri apabila tidak memenuhi syarat dalam jangka waktu tertentu.
Salah seorang PPPK berinisial HR mengaku keberatan lantaran kemampuan membaca Al-Qur’an sebelumnya tidak pernah disampaikan sebagai syarat perpanjangan kontrak.
“Yang tidak bisa mengaji dibuatkan begini. Baru tadi diminta tanda tangan, sama saja kalau dipaksa mengundurkan diri,” keluhnya.
Ia berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali agar tidak berdampak pada keberlangsungan pekerjaan para PPPK.


