News

Disnakertrans Sulsel Buka Posko Pengaduan THR dan BHR 2026, Pekerja dan Ojol Bisa Melapor

Disnakertrans Sulsel Buka Posko Pengaduan THR dan BHR 2026, Pekerja dan Ojol Bisa Melapor
Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online tahun 2026.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online pada tahun 2026.

Pembentukan posko tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 003.2/2983/Disnakertrans tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan BHR Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan posko ini dibentuk untuk memastikan pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online mendapatkan haknya menjelang Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada dua ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengusaha, yaitu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sulsel pada 6 Maret 2026. Di sini ditekankan pentingnya membayar hak pekerja secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga suasana kondusif hubungan industrial di Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan penting terkait pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, antara lain:

Syukuran 11 Tahun Berlalu, Jejak Kemanusiaan Aviastar Kembali Mempertemukan Adex Yudiswan dan Warga Gamaru

  • THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik berstatus PKWTT maupun PKWT.
  • THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
  • Pengusaha dilarang mencicil pembayaran THR.
  • Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Beberapa ketentuan BHR di antaranya:

  • BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.
  • BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  • BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga meminta pemerintah kabupaten/kota membentuk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR dan BHR pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama pengawas ketenagakerjaan agar pelaksanaan aturan berjalan efektif.

Ombudsman Ikut Memantau

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia juga melakukan kunjungan kerja ke Disnakertrans Sulsel. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan Posko Aduan THR dan BHR berjalan maksimal sesuai standar operasional prosedur serta benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, buruh, dan pengemudi ojek online.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Muhammad Hazairin, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik agar setiap pengaduan masyarakat terkait THR dan BHR dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Taruna Ikrar Ungkap Strategi Baru BPOM Menuju 2045

Ia menambahkan, Posko Pengaduan siap menerima laporan dari pekerja yang mengalami masalah terkait THR maupun BHR.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di Kantor Disnakertrans Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 69 Km 12, Makassar. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui narahubung yang telah ditunjuk, yakni Rere (WA: 0813 4212 3312) dan Rezky (WA: 0813 5678 7879).

“Jika ada pekerja yang merasa berhak menerima THR atau BHR tetapi perusahaan tidak membayar haknya, atau ada yang menerima namun tidak sesuai ketentuan, silakan menyampaikan aduan. Kami akan menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hazairin.

Disnakertrans Sulsel mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan aplikasi transportasi daring untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar THR dan BHR tepat waktu. Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kapolres Luwu Kunjungi Arung Senga, Bahas Kamtibmas dan Sinergitas

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik