Megapolitan

Anggaran Dibatasi, PPPK Bisa Tersingkir? Ini Penjelasan Pemda

Anggaran Dibatasi, PPPK Bisa Tersingkir? Ini Penjelasan Pemda
Anggaran Dibatasi, PPPK Bisa Tersingkir? Ini Penjelasan Pemda

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diliputi ketidakpastian. Sejumlah pemerintah daerah mulai bersiap melakukan evaluasi menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas belanja daerah, khususnya pada sektor infrastruktur. Namun di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran akan potensi pemutusan kontrak bagi PPPK.

Pemprov Sulsel Siapkan Evaluasi PPPK

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap PPPK di lingkup Pemprov Sulsel akan mulai dilakukan pada tahun depan.

Evaluasi tersebut mencakup seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Saat ini, jumlah PPPK di Sulawesi Selatan diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang.

Kabut Asap Selimuti Makassar, Wali Kota Appi Perintahkan Pembagian Masker Gratis

“Tahun depan memang PPPK akan dievaluasi. Kita punya sekitar 1.500 PPPK di Sulsel. Ini juga terkait dengan amanat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027,” ujar Jufri Rahman, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa evaluasi merupakan hal yang wajar, karena PPPK wajib menjalani penilaian kinerja dan disiplin secara berkala, baik tahunan maupun per tiga bulan.

Penilaian ini mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan menentukan perpanjangan kontrak, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), atau peluang beralih status menjadi ASN melalui seleksi CPNS.

“Dimungkinkan untuk evaluasi karena mereka diberikan kesempatan. Bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi PNS, silakan ikut tes CPNS,” tambahnya.

Pemkab Maros Harap Tak Ada Pemutusan Kontrak

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Maros juga mulai menyiapkan skema evaluasi serupa. Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan bahwa anggaran belanja pegawai di daerahnya pada 2026 mencapai sekitar Rp700 miliar.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Meski demikian, ia berharap kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak berujung pada pemutusan kontrak PPPK.

“Kalau saat ini Alhamdulillah sudah tersedia di APBD 2026. Doakan semoga kondisi keuangan kita tetap baik sehingga tidak terjadi pemutusan kontrak,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih akan menghitung skema anggaran secara matang. Pasalnya, kebijakan ini baru akan berlaku efektif pada 2027 dan hingga kini belum memiliki petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Antara Efisiensi dan Kekhawatiran Pegawai

Kebijakan ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, aturan tersebut penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan meningkatkan kualitas belanja. Namun di sisi lain, implementasinya berpotensi menimbulkan kecemasan bagi ribuan PPPK terkait kepastian pekerjaan mereka di masa depan.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik