Sebanyak 119 kios di Pasar Sawah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disegel Perumda Pasar Makassar Raya setelah pedagang menunggak pembayaran sewa selama periode 2024-2026. Total tunggakan yang tercatat mencapai Rp569.910.000.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) setelah sejumlah pedagang disebut tidak mengindahkan peringatan dan pemberitahuan yang telah disampaikan berulang kali.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya Rusli Patara mengatakan, penyegelan merupakan langkah terakhir setelah upaya penagihan dan pemberian peringatan tidak membuahkan hasil.
“Peringatan dan pemberitahuan telah beberapa kali kami lakukan. Namun selalu dianggap sepele oleh sebagian pedagang. Karena itu kami mengambil langkah terakhir berupa penyegelan,” kata Rusli dalam keterangannya.
Meski demikian, Perumda Pasar Makassar Raya masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya. Pedagang diberi toleransi dengan membayar 50 persen dari total tunggakan hingga batas waktu November mendatang.
Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan sejumlah pedagang saat proses penyegelan berlangsung. Mereka memilih melunasi tunggakan sehingga penyegelan terhadap kios masing-masing dibatalkan.
Rusli menegaskan, penyegelan tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas usaha pedagang, melainkan mendorong mereka memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati.
“Apabila kesempatan itu tidak dimanfaatkan, maka kios akan tetap disegel, diambil alih, dan dibuka kesempatan kepada masyarakat lain yang ingin berjualan di Pasar Sawah,” ujarnya.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan yang mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, serta Perwali Nomor 1 Tahun 2004.
Perumda Pasar Makassar Raya berharap langkah tersebut menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi pedagang agar lebih disiplin membayar retribusi dan biaya pemanfaatan kios. Pendapatan dari kewajiban tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan pasar, termasuk kebersihan, keamanan, pemeliharaan fasilitas, dan peningkatan pelayanan bagi pedagang serta masyarakat.
Rusli mengingatkan pedagang untuk memanfaatkan masa toleransi yang diberikan sebelum batas waktu berakhir. Jika kewajiban tidak dipenuhi, Perumda Pasar Makassar Raya akan melanjutkan proses pengambilalihan kios sesuai ketentuan yang berlaku.


