Seorang residivis berinisial R (26) di Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menjambret dua pemotor wanita. Aksi nekat itu dilakukannya demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
R ditangkap tim Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Parepare di kediamannya di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kota Parepare, Senin (5/10/2026). Penangkapan berawal dari penyelidikan dua laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026 dan 4 Oktober 2026.
“Kejadian yang kami ungkap itu berdasarkan dari laporan polisi tanggal 15 Agustus 2026 dan tanggal 4 Oktober 2026. Jadi ada dua kasus atensi terkait kasus curas atau jambret yang menimpa dua orang korban,” kata Kanit Resmob Polres Parepare Paramudya Fitransyah, Selasa (6/10/2026).
Polisi bergerak cepat hingga mengendus keberadaan pelaku. “Jadi kemarin pada tanggal 5 Oktober kemarin, kami berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial R di rumahnya di Ujung Bulu, Jalan Lasiming,” katanya. Saat hendak diciduk, R sempat melawan dan berupaya melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari interogasi, R diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah berurusan dengan hukum di luar Pulau Sulawesi. R mengakui seluruh uang dan barang berharga hasil rampasan digunakan untuk mendanai kebiasaan buruknya. “Motif, jadi pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkoba dan judi online,” kata Paramudya.
Dalam menjalankan aksinya, R memilih dua lokasi berdekatan, yakni di Jalan Industri dan Jalan Abubakar Lambogo. Ia sengaja mengintai pengendara wanita atau ibu-ibu yang lengah saat berkendara. “Pelaku ini mengincar perempuan atau ibu-ibu yang sementara berkendara lengah. Yang tengah lengah menyimpan barangnya berupa tas itu di gantungan motor. Jadi apabila si pelaku menemukan atau melihat kondisi tersebut, maka pelaku tersebut melancarkan aksinya,” jelasnya.
R tidak langsung mengeksekusi korban. Ia membuntuti dari belakang dan menunggu momen tepat saat jalanan sepi atau korban tak siap. “Jadi korban dibuntuti oleh pelaku. Setelah dibuntuti, begitu ada kesempatan bagi pelaku untuk menarik tas milik korban, ya pelaku tarik dan langsung melarikan diri,” beber Paramudya.
Aksi R menelan dua korban. Salah satunya masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh saat tasnya ditarik paksa. “Jadi untuk korban ini saat ini ada dua. Yang terakhir yang tanggal laporan polisi tanggal 4 Oktober itu sementara masih dalam perawatan di Rumah sakit,” ujarnya.
R kini mendekam di sel tahanan Mapolres Parepare. Ia disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 sampai 9 tahun. “Pasal yang disangkakan itu Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 sampai 9 tahun,” pungkasnya.


