Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar resmi mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota dewan, yakni Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Andi Suharmika dan Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli.
Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua legislator dalam rapat Badan Kehormatan pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Dari hasil klarifikasi, diketahui Pak Andi Suharmika saat kejadian berada dalam perjalanan pulang usai menjalankan tugas dinas. Karena itu, kami menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran apa pun,” ujar William Laurin kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Fasruddin Rusli Ditegur Tertulis
William mengungkapkan, dalam kendaraan yang sama memang terdapat Fasruddin Rusli yang menumpang setelah tiba di bandara. Namun, beredarnya video di media sosial memicu kegaduhan publik karena menampilkan iklan yang muncul saat membuka aplikasi media sosial.
“Setelah kami dalami, saudara Fasruddin Rusli dinilai kurang cermat dan kurang bijak dalam penggunaan media sosial sehingga memunculkan kegaduhan. Atas dasar itu, BK memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.
Iklan Disebut Bukan Aktivitas Judi Online
Legislator PDI Perjuangan tersebut menegaskan, iklan yang muncul dalam video tersebut tidak dapat diartikan sebagai aktivitas perjudian daring. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, iklan tersebut muncul secara otomatis saat membuka aplikasi media sosial, sebagaimana iklan yang sering muncul di berbagai platform digital.
“Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi. Itu iklan otomatis. Namun karena dampaknya meluas dan menimbulkan pertanyaan publik, kami menilai perlu ada teguran sebagai bentuk pembinaan,” tegas William.
BK Ingatkan Etika Bermedia Sosial Anggota DPRD
William Laurin juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap aktivitas digital dapat dengan mudah disalahartikan oleh masyarakat.
“Setiap tindakan anggota dewan berada dalam sorotan publik. Karena itu, kami mengimbau agar lebih cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BK DPRD Makassar memiliki mekanisme sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran kode etik.
“Sanksi administratif bisa berupa pemotongan tunjangan, pembatasan keikutsertaan dalam alat kelengkapan dewan, hingga larangan menjadi pimpinan. Sanksi terberat tentu rekomendasi pemecatan,” paparnya.
Dalam kasus ini, BK memastikan Andi Suharmika tidak dijatuhi sanksi, sementara Fasruddin Rusli hanya dikenai teguran tertulis karena dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
“Kami mengimbau seluruh anggota DPRD Makassar untuk menjaga kode etik dan nama baik lembaga, serta lebih berhati-hati dalam bertindak,” pungkas William.


