Polisi menetapkan 18 anggota geng motor sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan mahasiswa bernama Akmal (24) di Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan itu disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad, Selasa (6/10/2026).
Selain 18 tersangka, dua orang yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik belum memulangkan keduanya karena masih mendalami peran masing-masing. “Tidak dipulangkan (2 orang), masih didalami peranannya,” ujar Jafar.
Kapolsek Biringkanaya Setiawan A Malik menduga jumlah pelaku masih bertambah. Ia menyebut ada sekitar empat hingga lima orang yang masih diburu, termasuk mereka yang terlibat langsung dalam penyerangan dini hari. Para buronan itu memiliki peran berbeda. Sebagian membawa samurai, sebagian lain menggunakan busur panah.
Penyerangan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Minggu (4/10) sekitar pukul 03.35 Wita. Akmal tewas dalam peristiwa itu, sementara remaja bernama Farel (17) mengalami luka berat.
Dari penyelidikan, polisi menangkap 20 anggota geng motor yang diduga terlibat. Para terduga pelaku didominasi anak di bawah umur. Kini, dengan 18 orang berstatus tersangka dan sejumlah buron masih dikejar, penyidik dituntut merampungkan kasus ini hingga ke peran terkecil. Kematian Akmal dan luka berat yang dialami Farel menuntut pertanggungjawaban hukum yang tuntas.


