Seorang pria berinisial RP (19) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membunuh siswi sekolah dasar berinisial RI (13) di pantai Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Pelaku kini diamankan di Mapolres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, RP telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.
“Terduga pelaku pembunuhan saat ini telah diamankan di Mako Polres Boalemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Teddy kepada detikcom, Rabu (18/2/2026).
Dikutip dari detiksulsel, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena berniat melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun korban menolak, sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian.
“Motif sementara diketahui karena pelaku berniat melakukan persetubuhan terhadap korban, namun korban menolak sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan,” jelasnya.
Setelah korban meninggal dunia akibat penganiayaan, pelaku membuang jasad korban di kawasan pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Polisi juga menyebut pelaku sempat membuang barang bukti sebelum meninggalkan lokasi.
“Pelaku kemudian membuang barang bukti dan meninggalkan korban di lokasi muara hingga akhirnya ditemukan warga,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah warga menemukan jasad korban mengapung di pantai Desa Bubaa pada Minggu (15/2). Sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.


