Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pinrang secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Selatan. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi untuk menjaga marwah PMII serta menegakkan konstitusi organisasi.
Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi yang diterbitkan pada Sabtu (28/6/2026). PC PMII Pinrang menilai kepemimpinan PKC PMII Sulsel tidak lagi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Organisasi (PO) PMII.
Dalam pernyataannya, PC PMII Pinrang menyebut Ketua PKC PMII Sulsel diduga tidak aktif menjalankan fungsi kepemimpinan selama beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya roda organisasi, melemahnya koordinasi dengan pengurus cabang, serta tidak optimalnya pelaksanaan program kerja di tingkat provinsi.
“Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan diduga telah memenuhi unsur ketidakaktifan sebagai pengurus selama beberapa bulan, baik dalam menjalankan fungsi kepemimpinan, melakukan konsolidasi organisasi, maupun menggerakkan agenda-agenda strategis PKC,” demikian bunyi pernyataan resmi PC PMII Pinrang.
Menurut mereka, kondisi tersebut mengacu pada Peraturan Organisasi PMII tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu, khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa personalia kepengurusan PKC dapat diberhentikan apabila tidak aktif selama enam bulan berturut-turut.
Selain itu, PC PMII Pinrang juga menilai situasi tersebut dapat dievaluasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) yang memuat indikator ketidakaktifan pengurus, seperti tidak menjalankan tugas organisasi, tidak menggerakkan aktivitas kepengurusan, serta tidak melaksanakan fungsi organisasi secara efektif.
Atas dasar itu, PC PMII Pinrang mendesak Badan Pengurus Harian (BPH) PKC PMII Sulsel segera menggelar rapat pleno sesuai mekanisme organisasi. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi terhadap kondisi kepengurusan sekaligus mengambil langkah konstitusional apabila syarat-syarat organisasi dinilai telah terpenuhi.
Selain meminta evaluasi kepengurusan, PC PMII Pinrang juga mendesak agar PKC PMII Sulsel segera mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab).
Menurut mereka, Konkoorcab merupakan forum konstitusional tertinggi di tingkat koordinator cabang yang memiliki peran penting dalam mengevaluasi kepemimpinan sekaligus menentukan arah organisasi ke depan.
“Konkoorcab tidak boleh terus ditunda karena forum tersebut merupakan sarana evaluasi kepemimpinan sekaligus menentukan arah organisasi secara demokratis dan sesuai dengan AD/ART PMII,” tulis mereka.
PC PMII Pinrang menegaskan bahwa mosi tidak percaya tersebut bukan ditujukan sebagai serangan terhadap individu tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah PMII serta memastikan setiap pengurus menjalankan amanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga mengajak seluruh kader PMII di Sulawesi Selatan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII.
“PMII harus dipimpin oleh kepemimpinan yang aktif, bertanggung jawab, dan hadir bersama kader dalam setiap dinamika perjuangan,” demikian pernyataan PC PMII Pinrang. (Rudal)


