Hukum

Mantan Kajari Enrekang Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kajari Enrekang Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kajari Enrekang Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.

Selain hukuman penjara, Padeli juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti dengan total mencapai Rp1,18 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (16/7/2026).

Majelis hakim menyatakan Padeli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Padeli juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp930 juta.

Hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Padeli tetap berada dalam tahanan.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.

Padeli dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai aparat penegak hukum dan tidak menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi kejaksaan. Terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengakui perbuatannya,” tegas majelis hakim.

Sementara hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan bahwa Padeli belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Modus Pemerasan Perkara Baznas Enrekang

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Padeli diduga melakukan pemerasan terhadap dua pihak yang sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Aksi tersebut diduga dilakukan bersama Sunarti Lewang, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Enrekang yang bertugas sebagai tenaga arsiparis, serta melibatkan Andi Makmur Karumpa.

Korban dalam perkara ini adalah mantan Ketua Baznas Enrekang H. Junwar dan mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang H. Syawal.

Menurut dakwaan JPU, Padeli meminta sejumlah uang dengan iming-iming perkara yang sedang ditangani Kejari Enrekang tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

JPU menyebut terdakwa memperoleh keuntungan hampir Rp1 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Kasus itu terungkap saat Kejari Enrekang tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik