Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, memusnahkan puluhan handphone (HP) hasil sitaan dari warga binaan. Total sebanyak 32 unit ponsel dimusnahkan setelah ditemukan melalui berbagai modus penyelundupan yang terbilang ekstrem.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Lapas Kelas IIA Parepare pada Senin, 27 April 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan rutin dan razia insidentil sepanjang Januari hingga April 2026.
Kepala Lapas Parepare, Marten, mengungkapkan pihaknya secara konsisten melakukan penertiban setiap pekan untuk menekan peredaran barang terlarang di dalam lapas.
“Dari periode Januari sampai 27 April, kami mengamankan 32 unit handphone. Ini hasil dari razia rutin maupun insidentil,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Modus Penyelundupan Makin Nekat
Marten menyebut, berbagai modus digunakan oleh oknum pengunjung untuk meloloskan ponsel ke dalam lapas. Cara-cara tersebut bahkan menyasar area sensitif untuk mengelabui petugas.
“Barang-barang ini disembunyikan dalam makanan, pampers bayi, hingga di area sensitif seperti alat kelamin,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut menunjukkan adanya niat tidak baik sejak awal. Pasalnya, pihak lapas sebenarnya telah menyediakan fasilitas penitipan barang bagi pengunjung di area luar.
“Kalau memang tidak ada niat buruk, seharusnya dititipkan. Tapi kalau disembunyikan, berarti memang ada upaya melanggar aturan,” tegasnya.
Narapidana Kerap Buang HP Saat Razia
Selain pengawasan ketat di pintu masuk, petugas juga rutin melakukan penyisiran ke kamar hunian. Namun, proses identifikasi pemilik HP kerap menjadi kendala.
Menurut Marten, saat razia mendadak dilakukan, narapidana biasanya langsung membuang ponsel agar tidak terlacak kepemilikannya.
“Begitu kita razia, handphone itu langsung ditaruh seolah-olah tidak bertuan. Jadi sulit menentukan siapa pemiliknya,” jelasnya.
Para warga binaan memilih bungkam karena khawatir terhadap sanksi berat yang mengancam jika terbukti memiliki ponsel ilegal.
Ancaman Sanksi Berat hingga Pencabutan Remisi
Marten menegaskan, kepemilikan handphone di dalam lapas dapat berdampak serius terhadap hak narapidana. Sanksi yang diberikan tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut hak substantif.
“Risikonya besar. Hak integrasi bisa dicabut, bahkan remisi yang sudah didapat bisa dibatalkan,” ujarnya.
Selain itu, ponsel yang ditemukan umumnya telah diproteksi dengan kata sandi untuk menyembunyikan jejak penggunaan.
Barang Terlarang Lain Ikut Dimusnahkan
Tak hanya ponsel, petugas juga memusnahkan berbagai barang berbahaya lainnya. Di antaranya charger, kabel listrik rakitan yang digunakan untuk mencuri arus, hingga senjata tajam buatan.
“Ada juga benda tajam dari sikat gigi yang diruncingkan. Ini berbahaya bagi penghuni lain, jadi langsung kami sita dan musnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya memutus potensi tindak kejahatan dari dalam lapas, seperti pengendalian jaringan narkoba maupun penipuan.
Di akhir pernyataannya, Marten mengimbau keluarga warga binaan untuk bersikap kooperatif dan memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan.
“Kami sudah sediakan Wartelsuspas untuk komunikasi. Kami juga minta petugas tetap menjaga integritas dan ketelitian dalam pemeriksaan,” pungkasnya.


