Penanganan kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh Polres Sinjai.
Penghentian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 April 2026, setelah proses hukum yang berjalan cukup panjang dan menyita perhatian publik.
Polisi Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
“Benar, SP3 sudah dikeluarkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, keputusan penghentian kasus diambil setelah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Selatan.
“Kasus dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel. Tidak ditemukan kerugian negara maupun bukti kuat adanya penyelewengan,” jelasnya.
Tak Ditemukan Unsur Pidana
Menurut hasil penyidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam proses pengadaan kain batik yang dilaksanakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sinjai.
Dengan demikian, perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu resmi dihentikan.
“Tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini,” tegasnya.
Sempat Seret Sejumlah Nama Pejabat
Kasus ini sebelumnya mencuat karena pengadaan kain batik untuk ASN dengan harga sekitar Rp350.000 per potong.
Dalam perjalanannya, penyelidikan yang dimulai sejak Mei 2025 sempat menyeret sejumlah nama pejabat daerah.
Salah satunya adalah Andi Jefrianto Asapa yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, serta beberapa pejabat lain seperti mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga Ketua Dekranasda Sinjai.
Perjalanan Panjang Berujung SP3
Selama hampir satu tahun, penyidik Polres Sinjai telah memeriksa sejumlah saksi, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Namun pada akhirnya, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.


