Daerah

Kasus Batik ASN Sinjai Berakhir, Nama Andi Jefrianto Asapa Tak Terbukti

Kasus Batik ASN Sinjai Berakhir, Nama Andi Jefrianto Asapa Tak Terbukti
Kasus Batik ASN Sinjai Berakhir, Nama Andi Jefrianto Asapa Tak Terbukti

Penanganan kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh Polres Sinjai.

Penghentian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 April 2026, setelah proses hukum yang berjalan cukup panjang dan menyita perhatian publik.

Polisi Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso membenarkan penerbitan SP3 tersebut.

“Benar, SP3 sudah dikeluarkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, keputusan penghentian kasus diambil setelah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Selatan.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

“Kasus dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel. Tidak ditemukan kerugian negara maupun bukti kuat adanya penyelewengan,” jelasnya.

Tak Ditemukan Unsur Pidana

Menurut hasil penyidikan, tidak ditemukan unsur pidana dalam proses pengadaan kain batik yang dilaksanakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sinjai.

Dengan demikian, perkara yang sempat menjadi sorotan publik itu resmi dihentikan.

“Tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini,” tegasnya.

Sempat Seret Sejumlah Nama Pejabat

Kasus ini sebelumnya mencuat karena pengadaan kain batik untuk ASN dengan harga sekitar Rp350.000 per potong.

Dapur MBG Kalukalukuang Belum Aktif, Tamsil Linrung Ajak BGN ke Lapangan

Dalam perjalanannya, penyelidikan yang dimulai sejak Mei 2025 sempat menyeret sejumlah nama pejabat daerah.

Salah satunya adalah Andi Jefrianto Asapa yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, serta beberapa pejabat lain seperti mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga Ketua Dekranasda Sinjai.

Perjalanan Panjang Berujung SP3

Selama hampir satu tahun, penyidik Polres Sinjai telah memeriksa sejumlah saksi, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Namun pada akhirnya, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Mahasiswi di Sinjai Ditangkap Curi Perhiasan dan Emas Batangan, Kerugian Rp80 Juta

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik