Peristiwa

Gara-Gara Utang Arisan Rp300 Juta, Balita 2 Tahun di Makassar Dibawa Kabur

Gara-Gara Utang Arisan Rp300 Juta, Balita 2 Tahun di Makassar Dibawa Kabur
Gara-Gara Utang Arisan Rp300 Juta, Balita 2 Tahun di Makassar Dibawa Kabur

Seorang balita berusia dua tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat dibawa kabur oleh tiga orang yang diduga terkait persoalan utang arisan online.

Balita tersebut diketahui dibawa dari rumahnya di kawasan perumahan Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7/2026).

Korban kemudian ditemukan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada Selasa (14/7). Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki,” ujar Devi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) malam.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dari tiga tersangka tersebut, SS dan SD diketahui merupakan pasangan suami istri.

“Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri,” katanya.

Dipicu Utang Arisan Rp300 Juta

Polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan persoalan arisan yang melibatkan orang tua korban, RPR (25).

Berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, orang tua balita tersebut diduga belum mampu mengembalikan uang arisan dengan nilai mencapai sekitar Rp300 juta.

“Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp300 juta,” jelas Devi.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Meski demikian, polisi masih mendalami persoalan tersebut, termasuk jumlah uang yang sebenarnya belum dikembalikan serta mekanisme arisan yang dijalankan.

Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dalam arisan tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Devi.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan balita tersebut dibawa dari rumahnya hingga akhirnya ditemukan di Pangkep.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik