DPRD Gowa resmi menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian tidak dengan hormat Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. SK bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 itu sekaligus menetapkan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas bupati.
Rombongan anggota DPRD Gowa yang dipimpin legislator Gerindra, Hasrul Abdul Rajab, menerima SK tersebut di Kantor Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Jumat (16/10/2026). SK diserahkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Yarham Yasmin.
DPRD Gowa selanjutnya akan menggelar rapat pimpinan dalam waktu dekat. “Di rapat pimpinan kita akan bicarakan, bahas terkait tahapan-tahapan yang akan kita lakukan secara kelembagaan, terutama pelaksanaan paripurna pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif,” ujar Hasrul.
Hasrul berharap penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa membuat roda pemerintahan kembali normal. Salah satu agenda mendesak adalah pembahasan APBD 2027. “Kami berharap dengan keluarnya SK Plt Bupati ini, Bapak Plt Bupati Gowa bisa menjalankan tahapan untuk pembahasan anggaran, terutama pembahasan berkaitan anggaran pokok 2027,” tuturnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Darmawangsyah soal penonaktifan tujuh pejabat di era kepemimpinan Husniah. Hasrul berharap para pejabat tersebut dapat dikembalikan ke posisi semula agar kegiatan pemerintahan kembali berjalan normal. “Ini kita akan komunikasikan untuk bagaimana Pak Plt Bupati ini bisa mengembalikan jabatan pejabat ini kembali ke posisi awal,” jelasnya.
Hasrul menegaskan SK Mendagri secara tertulis menyebut Husniah Talenrang diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan itu mulai berlaku pada 14 Oktober 2026. “Ya, kalau di SK tertulis seperti itu, Ibu Bupati diberhentikan dengan tidak hormat. Iya, jadi SK itu mulai pada tanggal 14 Oktober,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Husniah dimakzulkan oleh Mahkamah Agung. Pemakzulan itu usai MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Perkara diputus MA pada Kamis (1/10). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum. “Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi petitum putusan tersebut.
Putusan MA ditindaklanjuti Kemendagri dengan memberhentikan Husniah dari jabatannya. Ia diberhentikan setelah menjabat sekitar 17 bulan. Dengan SK yang sudah diterima DPRD, transisi kepemimpinan di Gowa memasuki babak baru. Darmawangsyah kini dituntut memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, terutama menghadapi pembahasan APBD 2027 yang mendesak.


