Daerah

DLH Takalar Wajibkan Dapur MBG Miliki IPAL, Tanpa Itu Terancam Ditutup

DLH Takalar Wajibkan Dapur MBG Miliki IPAL, Tanpa Itu Terancam Ditutup
DLH Takalar Wajibkan Dapur MBG Miliki IPAL, Tanpa Itu Terancam Ditutup

TAKALAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar menegaskan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai regulasi yang berlaku. Tanpa IPAL, operasional dapur berisiko dikenai sanksi administratif hingga penutupan.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih minimnya dapur MBG di Takalar yang memenuhi ketentuan pengelolaan limbah.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Takalar, Syafruddin, melalui pejabat fungsional lingkungan hidup Ardiansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua SPPG yang terdata memiliki IPAL. Keduanya yakni SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar.

“Setelah Pak Kadis kembali dari Jakarta, kami akan turun langsung melakukan peninjauan dan pengawasan di beberapa titik pembangunan SPPG. Media juga akan kami libatkan agar proses pengawasan berlangsung terbuka,” ujar Ardiansyah, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, kewajiban penyediaan IPAL mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan limbah bagi setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan air limbah.

Kabut Asap Selimuti Gowa, Polisi Bagikan Masker ke Warga dan Pengendara

Tak hanya itu, kepemilikan IPAL juga menjadi salah satu syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

“Setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL. Jika tidak memenuhi ketentuan, sanksinya bisa berupa teguran hingga penutupan operasional,” tegasnya.

Selain aturan dari KLHK, ketentuan teknis Kementerian Kesehatan terkait higiene dan sanitasi jasa boga juga mewajibkan adanya sistem pembuangan limbah sesuai standar, seperti septic tank atau IPAL, serta fasilitas pengelolaan sampah tertutup.

Limbah cair dari aktivitas dapur tidak diperkenankan dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk mencegah pencemaran dan memastikan program MBG berjalan tanpa menimbulkan dampak lingkungan di tengah masyarakat.

Dapur MBG Kalukalukuang Belum Aktif, Tamsil Linrung Ajak BGN ke Lapangan

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik