Yuli Nofita Sari (29), staf Sekretariat DPRD Bone yang melaporkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong atas dugaan penganiayaan, mengungkap kondisi pekerjaannya yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Sebagai PPPK paruh waktu, Yuli mengaku menerima gaji Rp1 juta per bulan. Sebelum berstatus PPPK, ia bekerja sebagai tenaga honorer dengan upah Rp500 ribu yang pembayarannya terkadang baru diterima setiap dua hingga tiga bulan.
“Gaji Rp1 juta per bulan. Gaji itu masuk setiap bulan. Waktu masih honor kadang per dua bulan, kadang per tiga bulan,” kata Yuli kepada detikSulsel, Jumat (24/7/2026).
Meski penghasilannya terbatas, Yuli mengaku tetap menjalankan berbagai tugas yang diberikan kepadanya. Sebagai staf Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone, ia kerap mengurus kebutuhan konsumsi pimpinan dan tamu DPRD.
Tugas tersebut mencakup pemesanan makanan, berkoordinasi dengan rekanan, mengambil pesanan, hingga mengurus pembayaran. Ia juga mengaku tetap datang ketika dibutuhkan di luar jam kerja, termasuk untuk agenda rapat malam.
“Saya staf di Bagian Umum, kalau ada tamu saya diminta untuk menyiapkan kue, mendampingi reses. Jam kerja sampai sore, tapi kalau diminta datang malam untuk agenda rapat saya datang,” tuturnya.
Yuli mengatakan, hampir setiap kebutuhan konsumsi Ketua DPRD Bone dikoordinasikan melalui dirinya.
“Kalau ada kuitansi rekanan saya yang bawa, kalau ada mau pesan ibu ketua, saya yang diminta kerjakan. Kalau ada pemesanan di rekanan, saya semua yang urus,” ujarnya.
Ia juga mengaku harus berhati-hati menjalankan tugas karena setiap kekeliruan dalam urusan pemesanan dan pembayaran berpotensi menjadi tanggung jawabnya.
Yuli memilih tetap menjalani pekerjaan tersebut demi menghidupi keluarga. Sejak ayahnya meninggal pada 2021, ia menjadi salah satu tumpuan keluarga.
“Intinya semua saya syukuri apapun pekerjaan diberikan dan berapa pun gajinya. Saya tidak boleh mengeluh untuk menghidupi keluargaku,” katanya.
Yuli mulai bekerja sebagai tenaga honorer di DPRD Bone pada 2019 dan kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2025. Selain menjadi tulang punggung keluarga, ia juga membantu merawat ibunya yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak selalu memungkinkan untuk bekerja sebagai pedagang.
“Ibu sekarang ada punya tempat di pasar, baru dipinjamkan sama keluarga untuk menjual-jual sembako. Kadang turun di pasar, kadang juga tidak karena sakit,” ungkap Yuli.
Dilaporkan ke Polisi
Kondisi Yuli tersebut mencuat setelah dirinya melaporkan Andi Tenri Walinonong ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan. Yuli mengaku dilempar kue, disiram air, serta dilempar botol dan botol cabai saat berada di kantin DPRD Bone.
Kasus tersebut juga berpotensi berlanjut ke ranah etik di internal DPRD Bone. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone menyatakan akan mempelajari dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua DPRD Bone.
Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla mengatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran etik karena masih membutuhkan bukti dan keterangan saksi.
“Saya belum bisa mengkategorikan pelanggaran etika, baru diduga. BK juga baru mempelajari, untuk memutuskan hal tersebut ada bukti dan saksi,” kata Bahtiar.
Meski belum menerima aduan resmi, BK DPRD Bone menyebut informasi yang telah beredar luas dapat menjadi dasar untuk melakukan penelusuran awal dan meminta klarifikasi.
“Walaupun belum ada aduan dan sudah tersebar di beberapa media, masyarakat umum sudah tahu. BK sudah bisa memanggil untuk mengklarifikasi terkait itu,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Andi Tenri Walinonong terkait dugaan pelemparan kue dan penyiraman air terhadap Yuli belum mendapat tanggapan.


