Peristiwa

Balita 3 Tahun di Kolaka Tewas Diduga Diperkosa Ayah Kandung

Balita 3 Tahun di Kolaka Tewas Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Balita 3 Tahun di Kolaka Tewas Diduga Diperkosa Ayah Kandung

KOLAKA – Seorang balita berusia tiga tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial R (22) telah ditangkap polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya.

Wakapolres Kolaka, Kompol Mochamad Salam, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Latambaga pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

“Kejadian itu terjadi di rumah pelaku saat korban sedang tertidur,” ujar Salam dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Saat kejadian, tindakan pelaku belum diketahui oleh istrinya berinisial TN yang merupakan ibu tiri korban.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Pada Selasa (16/6/2026) pagi, pelaku pergi bekerja setelah mengantar istrinya ke pasar. Korban bersama saudaranya sempat bermain di halaman rumah sebelum diminta masuk oleh TN.

Ketika dimandikan, korban mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil dan buang air besar.

“Setelah itu korban kembali mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya hingga mengalami muntah-muntah,” jelas Salam.

TN kemudian menghubungi pelaku agar segera pulang dan membawa korban ke puskesmas. Namun, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 Wita.

“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak puskesmas,” ungkapnya.

49 Kandang Babi Tanpa Izin di Panaikang Makassar Dibongkar, Warga Keluhkan Limbah dan Bau

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka memar pada tubuh korban serta luka serius pada area pribadi. Temuan tersebut membuat kematian korban dinilai tidak wajar dan kemudian diselidiki oleh polisi.

Penyelidikan mengarah kepada ayah kandung korban. Pelaku ditangkap pada hari yang sama ketika korban meninggal dunia.

Menurut polisi, R telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Salam.

Polisi juga menemukan sejumlah video pornografi dalam telepon genggam pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kebiasaan menonton konten tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tindakan pelaku.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Selain kekerasan seksual, polisi mengungkap pelaku diduga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebelum kejadian tersebut.

“Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas Salam.

Dalam pengembangan penyidikan, pelaku turut diduga pernah mencabuli anak tirinya yang berusia tujuh tahun. Tindakan tersebut disebut dilakukan ketika korban sedang tertidur.

Anak tersebut selama ini tinggal bersama pelaku dan ibunya.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindakan kekerasan lain yang pernah dilakukan tersangka.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,” pungkas Salam.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum atau layanan perlindungan anak.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik