Pemerintah Kabupaten Gowa resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 3 April 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Namun, tidak semua ASN bisa menikmati kerja dari rumah. Pegawai yang berada di sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Maksimal 50 Persen ASN Bisa WFH
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam surat edarannya menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas.
Proporsinya maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang boleh menjalankan WFH.
Penentuannya pun tidak sembarangan, melainkan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
- Jarak tempat tinggal pegawai ke kantor
- Ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital
- Jenis pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan dari rumah
Dengan kata lain, tidak semua posisi bisa dialihkan ke sistem kerja jarak jauh.
Banyak Jabatan dan Layanan Dikecualikan
Kebijakan ini juga secara tegas mengecualikan sejumlah jabatan dan fungsi vital. Artinya, mereka tetap wajib masuk kantor seperti biasa.
Beberapa yang tidak boleh WFH di antaranya:
- Pejabat tinggi seperti Eselon II dan III
- Camat, lurah, dan kepala desa
- Petugas kebencanaan dan kedaruratan
- Dinas Perhubungan (pengaturan lalu lintas & PJU)
- Satpol PP dan layanan ketertiban umum
- Petugas kebersihan dan persampahan
- Dukcapil dan layanan administrasi kependudukan
- Perizinan dan Mall Pelayanan Publik (MPP)
- Tenaga kesehatan (RS dan puskesmas)
- Sektor pendidikan
- Layanan pendapatan daerah
- ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat
Intinya, semua sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap berjalan normal dari kantor.
Dorong Hemat BBM dan Gaya Hidup Sehat
Selain pengaturan WFH, Pemkab Gowa juga mendorong perubahan kebiasaan transportasi ASN.
Setiap hari Rabu, ASN dianjurkan untuk:
- Mengurangi penggunaan kendaraan roda empat
- Beralih ke motor atau sepeda
- Memanfaatkan bus pegawai yang telah disediakan
Langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi punya tujuan jelas: menekan konsumsi BBM, mengurangi polusi, sekaligus mendorong gaya hidup yang lebih sehat.
Pimpinan Diminta Awasi Ketat
Bupati Talenrang juga mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kinerja ASN.
Pimpinan OPD diminta aktif melakukan:
- Pengawasan
- Evaluasi kinerja
- Penegakan disiplin jika terjadi pelanggaran
Jika ditemukan penurunan kinerja, maka pembinaan hingga sanksi akan diberlakukan sesuai aturan.
Harapannya: Fleksibel Tapi Tetap Maksimal
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik tengah antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
WFH boleh, tapi pelayanan ke masyarakat tetap jadi prioritas utama.
Kalau implementasinya konsisten dan diawasi dengan baik, bukan tidak mungkin model kerja seperti ini jadi standar baru di pemerintahan daerah.


