BULUKUMBA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IS (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial MS (32) yang diduga membeli sabu bersama IS untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Kedua terduga pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Jumat (31/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Ipda Abdul Salam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam langsung melakukan penyelidikan. Ada seorang oknum ASN inisial IS yang diamankan,” ujar Salehuddin, Rabu (5/8/2026).
Sabu Disimpan di Lipatan Celana
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan MS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram yang disembunyikan di lipatan celana pendeknya.
Kepada penyidik, MS mengaku sabu tersebut dibeli bersama IS dan rencananya akan dikonsumsi secara bersama.
Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggerebek rumah IS di Kelurahan Bentenge.
Polisi Temukan Alat Isap Sabu
Di rumah IS, petugas menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya alat isap (bong), pipet, dan korek api.
“Anggota kemudian menggerebek rumah IS di Kelurahan Bentenge. Di lokasi, menyita alat isap sabu (bong), pipet, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas Salehuddin.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap sabu tersebut diduga diperoleh melalui sistem pemesanan via aplikasi WhatsApp dengan metode tempel. Polisi masih memburu pemasok narkotika tersebut.
Menunggu Hasil Asesmen
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan telah diterima, kepolisian belum mengungkap hasil tes urine kedua terduga pelaku. Status penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi, masih menunggu hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu.
“Saat ini kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Terkait kemungkinan rehabilitasi, hal tersebut akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya,” pungkas Salehuddin.


