Ekonomi

Saham Grup MNC Rontok, Investor Lakukan Penyesuaian

Saham Grup MNC Rontok, Investor Lakukan Penyesuaian
Saham Grup MNC Rontok, Investor Lakukan Penyesuaian

Sejumlah saham Grup MNC mengalami tekanan pada perdagangan Jumat (25/9/2026), menjelang penerapan aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai Senin (28/9/2026).

Pada penutupan perdagangan, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) turun 8,7% ke Rp21 per saham. PT Global Mediacom Tbk (BMTR) melemah 8,51% ke Rp86, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 3,55% ke Rp136, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) turun 2,91% ke Rp200, dan PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) merosot 7,69% ke Rp24. Sementara KPIG, BABP, dan BCAP masih bertahan di level Rp50.

Data Bloomberg menunjukkan tren pelemahan dalam satu bulan hingga satu tahun terakhir. Misalnya, KPIG mencatat return satu tahun -72,83%, MNCN -56,41%, dan MSIN -63,64%.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai pelemahan saham Grup MNC merupakan kombinasi sentimen teknikal menjelang aturan baru, kondisi pasar yang risk-off, serta evaluasi investor terhadap fundamental masing-masing emiten. “Perubahan batas harga minimum Rp1 menjadi faktor psikologis, tapi bukan satu-satunya penyebab,” ujarnya.

Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menambahkan tekanan saham juga dipengaruhi isu korporasi dan persepsi risiko investor. “Tekanan tidak semata-mata karena aturan Rp1, tapi juga kondisi pasar dan potensi kewajiban finansial emiten,” katanya.

BSU Rp900.000 Belum Cair, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis

Perubahan batas harga minimum dinilai membuka ruang price discovery lebih lebar, terutama bagi saham yang selama ini tertahan di Rp50. Namun, harga tetap ditentukan oleh supply-demand dan fundamental perusahaan.

Nafan memperkirakan saham Grup MNC masih berpotensi volatil hingga akhir 2026 karena pasar memasuki fase harga baru. Prospek pemulihan pada 2027 akan ditentukan oleh perbaikan fundamental, profitabilitas, arus kas, serta struktur neraca masing-masing emiten.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik