Askar (37), residivis kasus penganiayaan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah diduga membongkar mesin perahu nelayan menggunakan pisau, kemudian membawa kabur mesin tersebut dengan sepeda motor.
Askar ditangkap di rumahnya pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Polisi mengamankannya tanpa perlawanan setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh kepada detikSulsel, Kamis (23/7/2026).
Dalam pemeriksaan, Askar mengakui aksinya dilakukan di kawasan Pantai Cempae, Jalan Petta Unga, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, pada Rabu (1/7/2026).
Ia diduga membongkar satu set mesin penggerak dan baling-baling kapal milik nelayan bernama Ansar (30). Untuk melepaskan mesin tersebut, pelaku menggunakan sebilah pisau.
“Pelaku mengakui membongkar mesin beserta baling-baling kapal menggunakan pisau, lalu mengangkutnya memakai sepeda motor. Aksi pencurian ini ia lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Saleh.
Aksi itu baru diketahui korban setelah kembali dari pasar. Ansar sebelumnya masih melihat mesin perahunya berada di lokasi sekitar pukul 17.30 Wita. Namun, saat kembali dari Pasar Senggol sekitar pukul 19.00 Wita, mesin tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan pencurian tersebut ke Polres Parepare. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan lapangan, anggota mendapat informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Saleh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu set mesin penggerak merek MPH 16 PK, satu baling-baling kapal, dan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk membongkar mesin perahu.
Polisi juga mengungkap Askar bukan kali pertama menjalani proses hukum. Ia merupakan residivis kasus penganiayaan dan sebelumnya telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kota Parepare.
Kini, Askar kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap dalam kasus dugaan pencurian mesin perahu milik nelayan.


