Polisi menangkap dua remaja berinisial DN (15) dan IZ (16) yang diduga terlibat tawuran antara kelompok Sinassara dan Buloa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu dari mereka diduga menjanjikan uang Rp100 ribu kepada remaja lain agar ikut perang kelompok.
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di Makassar, Senin (12/10/2026). Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus empat orang yang lebih dulu ditangkap. “Kita kembangkan dan alhamdulillah dua orang pelaku yang kita cari atas nama DN dan IZ diamankan,” ujar Kapolsek Tallo AKP Asfada kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Asfada, kedua pelaku memiliki peran berbeda. DN diduga memberi modal kepada kelompok yang akan bertanding. “DN ini yang memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp100 ribu kepada pelaku yang sebelumnya telah tertangkap. Kemudian IZ ini termasuk pelaku yang ikut melakukan perkelahian kelompok dengan membawa senjata tajam jenis busur,” jelasnya.
Keduanya kini diamankan di Mapolsek Tallo. Penyidik masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini. DN dan IZ disangkakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat remaja saat tawuran antara kelompok Sinassara dan Buloa pada Rabu (30/9/2026). Empat orang itu berinisial ST (14), FI (18), IY (19), dan MF (15). “Yang mana salah satu yang dipanggil adalah lelaki ST yang ternyata merupakan salah satu anggota geng motor dari Pabassi yang diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu rupiah,” kata Asfada, Kamis (1/10/2026).
Dengan dua penangkapan baru, total enam remaja telah diamankan dalam kasus ini. Tawuran yang melibatkan anak di bawah umur dan iming-iming uang itu menjadi sorotan. Polisi diminta menelusuri siapa pihak yang menyokong aksi kekerasan tersebut agar tidak berulang.


