Ekonomi

Pemerintah Proyeksikan Tarif Final AS untuk Produk Indonesia Capai 18 Persen

Pemerintah Proyeksikan Tarif Final AS untuk Produk Indonesia Capai 18 Persen
Pemerintah Proyeksikan Tarif Final AS untuk Produk Indonesia Capai 18 Persen

Pemerintah memproyeksikan tarif final yang akan dikenakan Amerika Serikat terhadap produk Indonesia berada di level 18 persen. Angka tersebut menjadi target akhir yang ingin dicapai setelah seluruh proses investigasi dagang Section 301 rampung.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan besaran tarif final itu masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang berjalan di pihak Amerika Serikat.

Menurutnya, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum tarif tersebut diterapkan secara penuh.

“Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Tarif Sementara 10 Persen Berlaku hingga Juli 2026

Saat ini, produk Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen. Tarif sementara tersebut berlaku hingga 24 Juli 2026.

BSU Rp900.000 Belum Cair, Pemerintah Masih Susun Aturan Teknis

Setelah masa berlaku tarif sementara berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Komponen pertama yang akan diberlakukan adalah tarif terkait isu kerja paksa atau forced labor sebesar 10 persen.

Beberapa pekan setelah itu, Amerika Serikat berencana menambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural atau structural excess capacity.

Melalui mekanisme penumpukan atau stacking dari berbagai komponen tarif tersebut, ditambah pengecualian atas sejumlah produk yang telah disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada di level 18 persen.

“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” tutur Susiwijono.

Pemerintah Klaim Telah Ikuti Tahapan Investigasi

Sepanjang proses investigasi perdagangan Section 301, pemerintah Indonesia mengklaim telah menjalankan seluruh tahapan yang disyaratkan Amerika Serikat.

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp10.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

Indonesia disebut telah menyampaikan tanggapan tertulis, mengikuti dengar pendapat publik atau public hearings, menghadiri sejumlah konsultasi, hingga menyerahkan pembaruan informasi yang diminta oleh United States Trade Representative atau USTR.

Langkah itu dilakukan agar posisi Indonesia tetap dapat dipertimbangkan dalam proses penetapan tarif akhir.

Sejumlah Produk Akan Dikecualikan

Susiwijono menjelaskan, hasil investigasi perdagangan Section 301 menjadi bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Beberapa komitmen yang telah disepakati kedua negara juga dinilai mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.

Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat disebut tetap berkomitmen mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak.

Transaksi Jumbo Saham BCA Rp3,06 Triliun dalam Sepekan, BCA Bantah Rumor Akuisisi Haji Isam

“Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil,” jelas Susiwijono.

Mekanisme Khusus Tekstil Disiapkan

Sektor tekstil menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tarif ini. Pemerintah menyebut akan ada mekanisme khusus yang dikembangkan lebih lanjut untuk sektor tersebut.

Meski belum dijelaskan secara rinci, mekanisme ini diharapkan dapat memberi ruang bagi produk Indonesia agar tetap memiliki akses pasar yang jelas di Amerika Serikat.

Dengan proyeksi tarif final 18 persen, pemerintah menilai kepastian skema tarif menjadi penting bagi pelaku usaha. Kepastian ini dibutuhkan agar eksportir dapat menyesuaikan strategi bisnis, menjaga daya saing, dan mengantisipasi dampak kebijakan perdagangan AS ke depan.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik