Polisi menangkap pasangan muda yang diduga mengubur bayi baru lahir di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi perempuan itu sempat hidup usai dilahirkan, namun meninggal dengan indikasi kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menyebut pelaku adalah WAP (19) dan pacarnya yang masih berusia 17 tahun. “Keduanya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026,” ujarnya, Minggu (6/9/2026).

Bodia menjelaskan, sang perempuan melahirkan diam-diam pada Selasa (1/9/2026). Sehari kemudian, bayi dibawa pasangannya untuk dikuburkan di kebun. Hasil pemeriksaan tim medis RS Bhayangkara Semarang menunjukkan bayi lahir dalam keadaan hidup dan ditemukan indikasi kekerasan sebagai penyebab kematian.
Penemuan mayat bayi itu berawal dari kecurigaan seorang warga, Gendro Susanto (38), yang sedang mencari rumput. Ia melihat gundukan tanah baru di kebun, lalu menggali dan menemukan jasad bayi terbungkus daster. Kapolsek Bandungan, Iptu Subedi, menyebut bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang tubuh 49 sentimeter dan berat 3,4 kilogram.
Polisi kini mendalami kasus tersebut untuk memastikan waktu kelahiran, penyebab kematian, serta peran masing-masing pelaku.


