Dugaan kasus pelecehan seksual mencuat di lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang. Seorang oknum dosen berinisial IS diduga melakukan pelecehan terhadap sedikitnya tiga mahasiswi dengan memanfaatkan momen perbaikan nilai akademik.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus. Dari laporan itu, terungkap dugaan modus yang digunakan pelaku dengan memanggil mahasiswa untuk mengikuti ujian perbaikan nilai secara terpisah.
Presiden BEM Politeknik Negeri Ujung Pandang, Hendra Saputra, mengatakan awalnya dua mahasiswi dijadwalkan mengikuti perbaikan nilai di waktu berbeda.
“Awalnya dua mahasiswa mau perbaiki nilai tapi dipisah jadwalnya. Karena ini sudah menjadi rahasia umum, mereka saling menghubungi dan sepakat datang bersamaan supaya hal yang ditakutkan tidak terjadi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Diduga Memisahkan Korban untuk Melancarkan Aksi
Meski datang bersamaan, kedua mahasiswi tersebut disebut tetap diarahkan menjalani ujian di ruangan berbeda. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa pemisahan ruangan sengaja dilakukan untuk memuluskan aksi pelaku.
Menurut Hendra, selama proses ujian berlangsung, dosen IS hanya berada di ruangan korban perempuan hingga dugaan tindakan pelecehan terjadi.
Korban mengaku sempat menolak saat pelaku berusaha mendekat dan melakukan kontak fisik, namun penolakan itu disebut tidak dihiraukan.
“Korban mengaku ditarik mendekat, dipaksa berada dekat dengan pelaku, padahal keduanya tidak memiliki kedekatan,” jelasnya.
Dua Korban Lain Turut Melapor
Setelah laporan pertama muncul, dua mahasiswi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa juga ikut menyampaikan pengaduan kepada pengurus BEM.
Para korban menyebut pelaku kerap melakukan kontak fisik yang tidak pantas, mulai dari merangkul, menarik tubuh korban agar mendekat, memegang kepala, hingga memperhatikan bagian tubuh korban secara tidak wajar.
Hendra menyebut dugaan perilaku oknum dosen tersebut sebenarnya telah lama menjadi pembicaraan di lingkungan jurusan, namun baru kali ini ada korban yang berani melapor secara resmi.
“Ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Ada saksi yang menyebut tindakan seperti ini sudah terjadi sejak angkatan sebelumnya, hanya saja banyak yang tidak berani bicara,” ungkapnya.
Kasus Dilaporkan ke Satgas PPKS
Dugaan pelecehan tersebut kini telah dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PNUP sejak 13 April 2026.
Setelah laporan diterima, pihak pelapor diminta menghadirkan para korban untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman.
“Setelah kami melapor ke Satgas, kami diminta menghadirkan korban untuk diwawancarai. Kami hadirkan tiga korban,” kata Hendra.
Oknum Dosen Dikabarkan Sudah Dinonaktifkan
BEM PNUP mengungkapkan, oknum dosen berinisial IS dikabarkan telah dinonaktifkan sementara sejak 20 April 2026 sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kampus.
“Informasinya, pelaku sudah dinonaktifkan sampai ada keputusan direktur selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS PNUP, Andi Musdariah, belum memberikan penjelasan rinci terkait penanganan kasus tersebut dan meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui pihak humas kampus.


