Aparat Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian rumah berinisial Rahmat (26) dan WA (16) terkait aksi pembobolan rumah warga di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar. Dari aksi tersebut, pelaku diketahui menggondol perhiasan emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp64 juta.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Modus Beraksi Saat Siang Hari
Menurut Hamka, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah korban pada siang hari saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Yang diamankan ada dua pelaku. Adapun modus operandi pelaku, yaitu melakukan pencurian di rumah korban pada siang hari,” ujar Hamka kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (1/5) di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar. Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng untuk membuka pintu rumah korban sebelum masuk dan menggasak barang berharga.
Gondol Kalung, Cincin hingga Gelang Emas
Dari dalam rumah korban, pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas berupa kalung, cincin, hingga gelang.
“Barang yang diambil berupa kalung, cincin, dan gelang emas dengan nilai kerugian kurang lebih Rp64 juta,” kata Hamka.
Ditangkap di Parepare Saat Diduga Hendak Kabur
Setelah buron selama beberapa hari, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi di Parepare pada Minggu (9/5).
Polisi menduga keduanya tengah bersiap melarikan diri ke luar daerah, tepatnya menuju Kalimantan, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Untuk sementara pelaku yang kami amankan ada dua orang. Keduanya diamankan di daerah Parepare dan diduga para pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Kalimantan,” tuturnya.
Hasil Curian Sudah Dijual
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sebagian perhiasan emas hasil curian ternyata telah dijual oleh para pelaku. Masing-masing pelaku mengaku memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp11 juta.
“Dari keterangan para pelaku, sebagian perhiasan emas tersebut sudah dijual dan masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp11 juta,” ujar Hamka.


