Polisi menetapkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan perbuatan asusila. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan bahwa status Yai Mim resmi dinaikkan menjadi tersangka usai proses gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Yudi, Rabu (7/1/2026).
Menurut polisi, salah satu dasar penetapan tersangka adalah adanya barang bukti berupa video yang mengarah pada dugaan tindak pidana pornografi.
“Dugaan tindak pidananya berkaitan dengan video yang mengarah ke pornografi,” jelas Yudi.
Kronologi Laporan dan Dugaan Perbuatan
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Nurul Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim saat tinggal di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.
Menurut keterangan korban dan kuasa hukumnya, dugaan perbuatan tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari tindakan verbal hingga dugaan perbuatan fisik.
Dugaan Penyebaran Video Pribadi
Selain laporan dugaan pelecehan, Yai Mim juga dilaporkan terkait kasus pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada pihak lain. Video tersebut diduga diterima oleh korban dan sejumlah orang lainnya.
Namun, Yai Mim sempat membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun penyebaran video yang dimaksud.
“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral seperti apa juga tidak mengerti,” ujar Yai Mim saat ditemui wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.
Bantahan dan Pernyataan Yai Mim
Dalam kesempatan yang sama, Yai Mim menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang hafiz Al-Qur’an. Ia menyatakan kesehariannya lebih banyak dihabiskan untuk mengaji dan melakukan murojaah.
“Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” katanya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.


