BANTAENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng menangkap seorang ayah berinisial AD (40) atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya. Korban yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar sekolah menengah pertama itu diduga mengalami kekerasan seksual berulang hingga hamil.
AD warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya di Jalan Hambali, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu. Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, 26 September 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui dugaan kejadian pada Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan AD di rumahnya sendiri di Kelurahan Bonto Sunggu. Dalam laporan disebutkan korban mengalami tindakan kekerasan seksual secara berulang hingga kemudian diketahui dalam kondisi hamil.
Setelah menerima laporan, tim URC Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku. Polisi mendatangi rumah AD dan meringkusnya. Terduga pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak kandungnya. Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, AD mengaku perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali. Saat melakukan aksinya, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban.
“Terduga pelaku sekarang kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, Rabu (30/9/2026).
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Bantaeng untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Pelaku dijerat Pasal 473 Ayat 4, 5, dan 9 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Aksi rudapaksa di Kabupaten Bantaeng disebut bukan kali pertama. Peristiwa serupa dikatakan terjadi setiap tahun di Butta Toa Bantaeng. Pemerhati perempuan, Hermin, meminta aparat hukum memberi hukuman berat kepada pelaku. “Kita minta aparat hukum menerapkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah, aparat hukum, dan para tokoh terus memberikan edukasi kepada masyarakat serta pemahaman sanksi adat. Penangkapan AD menambah catatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bantaeng, sekaligus menegaskan ancaman hukuman berat bagi pelaku.


