Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bulukumba, Seorang ASN Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bulukumba, Seorang ASN Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bulukumba, Seorang ASN Jadi Tersangka

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NS (41) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 45,81 gram dari dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Bulukumba.


Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

NS diketahui merupakan warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang.

Ia diamankan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba di kawasan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, sekitar pukul 01.30 WITA.

Polisi Tangkap Dua Remaja Terkait Tawuran Sinassara-Buloa, Satu Diduga Janjikan Rp100 Ribu

Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan kepemilikan sabu oleh pelaku.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan barang bukti.


Polisi Temukan Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah kebun milik pelaku, yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua plastik bening yang diduga berisi sabu.

Pencarian kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kindang. Di sana, petugas kembali menemukan satu plastik besar berisi sabu.

Dosen di Makassar Ditangkap, Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Lolos Fakultas Kedokteran

Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 45,81 gram.


Hasil Uji Laboratorium

Barang bukti bersama sampel urine pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.


Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Residivis di Parepare Ditangkap Usai Jambret 2 Wanita, Uangnya untuk Narkoba dan Judi Online

Menurut polisi, kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik