Kriminal

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sapi di Maros, Dijual Rp8 Juta di Pangkep

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sapi di Maros, Dijual Rp8 Juta di Pangkep
Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sapi di Maros, Dijual Rp8 Juta di Pangkep

MAROS – Polisi menangkap empat pria yang merupakan komplotan pencuri tiga ekor sapi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Para pelaku menjual sapi curian ke Kabupaten Pangkep dengan harga Rp8 juta per ekor.

Kasus pencurian terjadi di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, pada Kamis (27/8). Empat pelaku yakni Muh Syawal Saputra alias Awal (24), Abdul Tahir alias Tahir (39), Muh Al Fitra Ramadan alias Rama (18), dan Jamalauddin alias Jamal (40) ditangkap pada Sabtu (19/9).

“Para pelaku mencuri tiga sapi milik korban yang diikat di depan rumah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lau Ipda Radius Lulun Bara, Minggu (20/9/2026).

Radius menjelaskan, sapi curian dijual ke penadah di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, dengan total hasil penjualan Rp24 juta. Dalam aksinya, Syawal dan Jamaluddin berperan menarik sapi, masing-masing mendapat Rp5 juta dan Rp7 juta. Al Fitra mengantar pelaku ke lokasi dan ikut menarik sapi, menerima Rp1 juta. Sementara Abdul Tahir menjemput sapi dengan mobil pikap lalu menjualnya, mendapat Rp11 juta.

Polisi turut mengamankan satu unit mobil dan tiga unit handphone sebagai barang bukti. Keempat pelaku dibawa ke Mapolsek Lau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dapur MBG Kalukalukuang Belum Aktif, Tamsil Linrung Ajak BGN ke Lapangan

“Personel Polsek Lau masih melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku terkait TKP pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku,” pungkas Radius.

Bantuan Polisi

Bantuan Polisi Polrestabes Makassar

Peristiwa






Pengaduan BID PROPAM

Pengaduan BID PROPAM Polda Sulsel

Teknologi






Politik