Polisi akhirnya menangkap Tri alias T, pelaku jambret yang menyeret seorang siswi SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tri ditangkap setelah buron lebih dari sebulan.
Pelarian Tri alias T (19), pelaku jambret yang menyeret seorang siswi SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Tri setelah buron selama lebih dari sebulan.
Tri ditangkap di wilayah Kota Makassar pada Selasa (2/6/2026). Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan rekannya, AR (25), pada Sabtu (30/5/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, mengatakan dua pelaku tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian dengan kekerasan itu. AR berperan sebagai joki, sementara Tri menjadi eksekutor.
“Yang diamankan ini adalah dua orang pelaku curas, di mana korbannya seorang siswi SMP saat pulang dari sekolah. Yang pertama diamankan berperan sebagai joki, sedangkan yang terakhir kami amankan merupakan eksekutor,” ujar Abdul Latif kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Abdul Latif menjelaskan, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksi jambret tersebut. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban secara acak.
Saat melintas di lokasi, pelaku melihat korban sedang memegang handphone. Pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya dengan merampas ponsel korban.
“Pelaku mengaku bersama rekannya telah merencanakan mencari korban untuk dijambret secara acak. Saat melintas, pelaku melihat korban sedang memegang handphone lalu langsung melakukan penjambretan,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman polisi, Tri diketahui merupakan residivis. Ia juga disebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
“Tri ini residivis. Dari hasil interogasi yang valid, dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa,” kata Abdul Latif.
Aksi penjambretan terhadap siswi SMP itu terjadi di Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (22/4/2026). Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki seorang diri di lorong perumahan.
Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, sebelumnya mengatakan korban merupakan siswi SMP yang sedang berjalan menuju sekolah.
“Korban ini seorang siswi SMP di wilayah Kota Makassar pada saat berjalan berangkat menuju ke sekolah,” ujar Irzal kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Dalam penyelidikan awal, polisi lebih dulu menangkap AR di kediamannya di Jalan Nuri Baru, Kecamatan Mariso, pada Sabtu (30/5/2026). AR ditangkap saat masih tertidur di dalam kamar.
“Mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di mana kasus ini sempat viral di beberapa media sosial di wilayah Kota Makassar,” ucap Irzal.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus jambret lainnya di Kota Makassar.


