Polisi masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap Wawan Sudirman (33), pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Para pelaku telah teridentifikasi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Morowali pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Sejak kejadian, penyidik telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa sejumlah saksi.
“Polres Morowali telah melakukan rangkaian penyelidikan meliputi mendatangi dan mengolah TKP, menerima laporan polisi, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi,” ujar Nyoman kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya mengantongi identitas sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku,” katanya.
Nyoman menyebut jumlah pelaku lebih dari satu orang. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
“Untuk sementara telah diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Yang jelas pelaku lebih dari satu,” tuturnya.
Korban Diduga Dipukul Beramai-ramai
Dari hasil penyelidikan sementara, Wawan diduga menjadi korban kekerasan setelah dipukul menggunakan tangan kosong oleh sejumlah orang.
“Korban diduga mengalami kekerasan akibat pemukulan menggunakan kepalan tangan yang dilakukan oleh para pelaku. Namun demikian, proses penyelidikan masih terus dilakukan,” ungkap Nyoman.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk memastikan peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Nyoman juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apabila terjadi tindak pidana agar menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi mengatakan, para pelaku dapat dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Pasal 262 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujar Wawan kepada detikcom, Rabu (29/7).
Pemilik Motor Ungkap Awal Kejadian
Sebelum pengeroyokan terjadi, Wawan diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik seorang wanita yang terparkir di depan minimarket.
Pemilik motor tersebut mengaku saat datang ke minimarket untuk membeli susu, ia lupa mencabut kunci yang masih menempel di kendaraannya.
Saat berada di dalam minimarket, wanita itu sempat melihat Wawan menaiki sepeda motornya. Awalnya ia mengira Wawan hanya hendak menggeser posisi kendaraan.
“(Saya bilang) ‘Oh kayaknya mau na geser ini’. Kadang itu ada (mobil) kampas kalau di Indomaret toh. ‘Oh kayaknya ini orang mau na geserji motorku’,” ujar wanita tersebut dalam rekaman suara yang diterima detikSulsel, dikutip Rabu (29/7).
Namun, kecurigaannya muncul ketika melihat Wawan menyalakan kontak motor dan mulai mendorong kendaraan ke arah luar minimarket.
Wanita itu kemudian berlari mengejar Wawan dan mempertanyakan tindakannya.
“Saya liatmi ma kontak (nyalakan kunci kontak), terus dorong (motor), kagetka (saya kaget). Kenapa ini orang kayak anu sekali. Larika (saya lari) keluar. Ku bilang, ‘kak, kak, kak, kenapaki (kenapa kamu) bawa motorku,” tuturnya.
Wawan disebut sempat memberikan alasan bahwa dirinya hendak mencari temannya yang kehilangan handphone. Namun, alasan tersebut tidak dipercaya oleh pemilik motor karena keduanya tidak saling mengenal.
“Baru na (dia) bilang lagi begini, ‘jatuh hpku di jalan, mauka (saya mau) pergi cari’. Ku bilang, tidak masuk akal sekali kasian itu. Biar anak-anak juga bilangi pasti bohongki (kamu bohong) karena tidak masuk akal itu mau kejar teman baru pakai motorku. Saya saja tidak kenal sama kita (kamu),” katanya.
Keributan tersebut kemudian menarik perhatian sejumlah pekerja di sekitar minimarket.
Menurut pemilik motor, Wawan akhirnya mengakui hendak mencuri kendaraan tersebut. Ia kemudian berlari masuk ke dalam minimarket untuk menyelamatkan diri.
“Na (dia) akui di situ (mencuri). Pas akui langsung lari ke dalam Indomaret. Tau bangmi (pasti tahu) kalau jam begitu, pulangnya karyawan (jadi ramai). Di situmi toh (pengeroyokan), lambat juga polisi datang karena pergi ambil itu orang yang mencuri,” ujarnya.
Polisi kini masih memburu para pelaku pengeroyokan dan mendalami keseluruhan peristiwa tersebut.


