DEPOK – Dua warga berinisial WAT (24) dan DN (39) dianiaya berjam-jam tanpa alasan hingga salah satunya meninggal dunia, Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Penganiayaan ini dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial Serda M, lalu lima warga setempat yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19) dan MKA (18), Jumat (2/1/2026) dini hari.
Kelima pelaku ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 262 KUHP dan/atau Psal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kelimanya (terancam) maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).
Korban hendak cari bensin
Mulanya, kedua korban sedang berboncengan motor menuju rumah rekannya di Jalan Kapitan Raya, Tapos, Depok.
Lalu, motor yang dikendarai korban tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin. Salah satu korban, WAT, memutuskan berkeliling mencari bensin, sedangkan DN menunggu di motor.
Di saat mencari bensin, WAT bertemu dengan anggota TNI Serda M.
“WAT bertemu dengan salah satu tersangka yaitu ML dan ditegur oleh tersangka mau ke mana. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” ujar Made.
Setelah terjatuh, korban dibawa dan diinterogasi oleh M bersama tersangka lain.
Dianiaya berjam-jam
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencurigai korban akan melakukan transaksi narkoba.
Para tersangka juga mempertanyakan keberadaan warga di lingkungan tempat tinggal.
Namun, kecurigaan itu tidak benar sebab polisi tidak menemukan bukti atau fakta yang mengarah ke transaksi narkoba.
Meski demikian, korban terus diinterogasi dan dianiaya berkali-kali. Korban DN juga ikut ditarik dari motor, ditelanjangi, dan dianiaya.
Diperkirakan, penganiayaan berlangsung selama 2-3 jam, mulai dari pukul 01.30 WIB hingga waktu subuh.
“Fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika, baik dari bukti chat korban ataupun barang bukti yang ada melekat pada korban,” terang Made.
“Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi. Padahal, saya garis bawahi kembali, faktanya tidak ada (transaksi narkoba),” sambung dia.
Setelah dianiaya, korban dibawa pengurus lingkungan ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks. Selanjutnya, polisi mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Brimob.
Namun, WAT dinyatakan meninggal dunia karena kerusakan organ dalam dan DN mengalami luka berat.
Oleh karena itu, polisi melihat para pelaku bertindak main hakim sendiri dengan memaksa kedua korban mengaku atas hal yang tidak pernah ada alias narkoba.
Ditambah, kelima tersangka tampaknya meluapkan emosi kepada korban lantaran karena gagal mendapatkan pengakuan yang diharapkan mereka.
Atas hal ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, empat buah selang, satu buah lilin, dan dua buah jaket Shopee yang digunakan pelaku.
Oknum TNI AL ditahan Pomal
Terpisah, Serda M juga telah ditahan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III di Jakarta Pusat.
“Saat ini, untuk Serda M sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ucap Kadispen TNI AL Laksma Tunggul saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/1/2026).
Pomal telah melakukan penyidikan intensif dengan mengambil berbagai keterangan dari para saksi, termasuk korban selamat, DN.
Berdasarkan pemeriksaan 10 saksi, Serda M memang melakukan penganiayaan bersama sejumlah warga karena asumsi yang belum dipastikan kebenarannya.
Selagi ditahan, penyidikan Pomal masih terus berlanjut.


